RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah

JAKARTA – Komisi XI DPR RI telah menuntaskan proses harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Hasilnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) dan akan dibawa ke rapat paripurna sebagai usul DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Hekal menyampaikan bahwa DPR menunggu pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan tingkat lanjut hingga pengambilan keputusan.

“Nanti kita menunggu dari pemerintah untuk menyusun daftar inventaris masalah, kemudian dibahas lagi bersama kita untuk pembahasan akhir.”

— Muhammad Hekal, 2 Oktober 2025

Target Rampung pada Masa Sidang

Revisi UU PPSK ditargetkan rampung pada masa sidang berjalan sehingga dimasukkan ke RUU kumulatif terbuka. Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan sektor keuangan.

Baca juga: Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif Daerah

Alasan Revisi: Menindaklanjuti Putusan MK

Perubahan UU PPSK diperlukan untuk melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait:

Baca juga: DPR Ingatkan: Insentif Pajak Jangan Jadi Amnesti Terselubung

Pokok Perubahan Lain

“Revisi UU PPSK bukan hanya menjalankan putusan MK, tetapi juga memperkuat fondasi stabilitas keuangan—dari independensi lembaga hingga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi riil.”

Langkah Selanjutnya

Setelah paripurna menyetujui RUU usul DPR, pemerintah menyampaikan DIM dan pembahasan bersama dimulai. Tahapan meliputi rapat kerja, panja, hingga pengambilan keputusan tingkat I dan II, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang.

Sumber Terkait

Exit mobile version