website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 10 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Input Manual SPPBMCP di Coretax DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor barang kiriman melalui jasa pos maupun kurir, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan tetap dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Apabila dokumen penagihan belum terintegrasi secara otomatis, PKP perlu memahami tata cara input manual SPPBMCP di Coretax DJP untuk mengklaim hak perpajakannya, Jumat (7/8/2026).

Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan surat penetapan resmi terkait tarif dan nilai pabean atas barang impor. Dokumen ini memuat kewajiban pelunasan bea masuk, cukai, sanksi denda, serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Pada umumnya, SPPBMCP diterbitkan atas transaksi barang kiriman impor yang melalui dua pihak penyelenggara pos, yakni Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD/Pos Indonesia) serta Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti FedEx, DHL, TNT, dan sejenisnya.

Berdasarkan Pasal 62 huruf o PER-11/PJ/2025, SPPBMCP diakui sebagai salah satu dari 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sehingga sah digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan.

Mengacu pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 4/2025, SPPBMCP diterbitkan untuk barang kiriman yang diberitahukan menggunakan Consignment Note (CN) dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500, tanpa memerlukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB/PIBK).

Baca Juga: Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

Persiapan Dokumen Sebelum Perekaman di Coretax

Apabila data SPPBMCP tidak ditarik secara otomatis (prepopulated) ke dalam daftar dokumen lain pajak masukan di portal Coretax, PKP wajib merekamnya secara manual.

Sebelum melakukan penginputan, siapkan dua berkas pendukung utama yang biasanya diberikan oleh pihak PJT saat menagihkan biaya jasa pengiriman:

  • Lembar dokumen SPPBMCP yang memuat nomor rincian penyerahan; serta
  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Baca Juga: Panduan Laporan Utama Melalui SABH Bagi Wajib Pajak Badan

Langkah Pengisian Formulir Dokumen Lain Masukan

Prosedur perekaman manual diawali dengan *login* ke akun Coretax DJP (lakukan *impersonate* jika bertindak mewakili entitas badan). Selanjutnya, navigasikan ke menu e-Faktur, gulir ke bagian Dokumen Lain, lalu pilih Pajak Masukan dan klik +Buat Dokumen Lain Masukan.

Halaman akan berpindah ke formulir *Edit Dokumen Masukan* yang terdiri atas tiga bagian utama:

1. Bagian Dokumen Transaksi
Lengkapi kolom-kolom berikut sesuai dengan dokumen fisik yang dimiliki:

  • Jenis Transaksi: Pilih opsi 1. Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.
  • Jenis Dokumen: Terisi otomatis dengan status Normal.
  • Detail Transaksi: Pilih opsi 01. Impor BKP untuk barang berwujud.
  • Dokumen Transaksi: Pilih opsi PIB dan SSP.
  • Nomor Dokumen: Masukkan penggabungan format Nomor CN#NTPN (atau Airway Bill/AWB#NTPN jika dikirim via udara). Contoh penulisan: 123456789101#V912A6IL9D3VVVG4.
  • Tanggal Dokumen, Masa Pajak, dan Tahun Pajak: Sesuaikan dengan tanggal pada dokumen BPN/SPPBMCP.
Baca Juga: Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Non-UMK

2. Bagian Informasi Penjual (Seller Information)
NPWP penjual luar negeri akan terisi otomatis dengan deretan angka nol (0000000000000000). Pemohon cukup mengisi nama perusahaan pengirim atau pengusaha luar negeri pada kolom Nama Lawan Transaksi.

3. Bagian Detail Transaksi dan Perhitungan DPP
Isikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Karena SPPBMCP umumnya hanya mencantumkan nilai PPN terutang tanpa mencantumkan nilai DPP, PKP dapat menghitung nilai DPP PPN secara mandiri.

DPP PPN barang impor dihitung berdasarkan Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk dalam Rupiah). Untuk mengonversi ke mata uang rupiah, kalikan Nilai Pabean dan Bea Masuk dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) atau kurs resmi yang tercantum dalam lembar SPPBMCP. Setelah itu, masukkan nominal PPN dan PPnBM (jika ada).

Baca Juga: Cara Membuat Bupot PPh Sewa di Sistem Coretax

Tahap Penyimpanan dan Pengkreditan Pajak Masukan

Setelah seluruh kolom terisi dan diperiksa kembali, klik tombol Simpan Konsep hingga muncul notifikasi “Success. Berhasil menyimpan Pajak Masukan dalam Status Created”.

Lanjutkan dengan mengklik tombol Upload Faktur. Jika proses berhasil, sistem Coretax akan menerbitkan notifikasi “Success. Berhasil upload Pajak Masukan” serta “Success. Berhasil memperbarui transaksi”.

Selanjutnya, sistem akan membuka pilihan kolom baru berupa Masa Pajak Dikreditkan dan Tahun Pengkreditan. Tentukan masa pajak pengkreditan yang diinginkan (dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau maksimal hingga 3 masa pajak berikutnya), lalu klik tombol Kredit.

Proses dinyatakan selesai setelah sistem memunculkan notifikasi persetujuan pengkreditan. PKP dapat memastikan status dokumen pada tabel daftar *Dokumen Lain Masukan* telah berubah keterangan menjadi Credited.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Input Manual SPPBMCP di Coretax DJP

August 10, 2026
Wamenkeu Tekankan Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

Wamenkeu Tekankan Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

August 9, 2026
BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

August 9, 2026
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Ajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM di Coretax

August 9, 2026

Recent News

Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Input Manual SPPBMCP di Coretax DJP

August 10, 2026
Wamenkeu Tekankan Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

Wamenkeu Tekankan Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

August 9, 2026
BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

August 9, 2026
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Ajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM di Coretax

August 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version