JAKARTA – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor barang kiriman melalui jasa pos maupun kurir, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan tetap dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Apabila dokumen penagihan belum terintegrasi secara otomatis, PKP perlu memahami tata cara input manual SPPBMCP di Coretax DJP untuk mengklaim hak perpajakannya, Jumat (7/8/2026).
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan surat penetapan resmi terkait tarif dan nilai pabean atas barang impor. Dokumen ini memuat kewajiban pelunasan bea masuk, cukai, sanksi denda, serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Pada umumnya, SPPBMCP diterbitkan atas transaksi barang kiriman impor yang melalui dua pihak penyelenggara pos, yakni Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD/Pos Indonesia) serta Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti FedEx, DHL, TNT, dan sejenisnya.
Berdasarkan Pasal 62 huruf o PER-11/PJ/2025, SPPBMCP diakui sebagai salah satu dari 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sehingga sah digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan.
Mengacu pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 4/2025, SPPBMCP diterbitkan untuk barang kiriman yang diberitahukan menggunakan Consignment Note (CN) dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500, tanpa memerlukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB/PIBK).
Persiapan Dokumen Sebelum Perekaman di Coretax
Apabila data SPPBMCP tidak ditarik secara otomatis (prepopulated) ke dalam daftar dokumen lain pajak masukan di portal Coretax, PKP wajib merekamnya secara manual.
Sebelum melakukan penginputan, siapkan dua berkas pendukung utama yang biasanya diberikan oleh pihak PJT saat menagihkan biaya jasa pengiriman:
- Lembar dokumen SPPBMCP yang memuat nomor rincian penyerahan; serta
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Langkah Pengisian Formulir Dokumen Lain Masukan
Prosedur perekaman manual diawali dengan *login* ke akun Coretax DJP (lakukan *impersonate* jika bertindak mewakili entitas badan). Selanjutnya, navigasikan ke menu e-Faktur, gulir ke bagian Dokumen Lain, lalu pilih Pajak Masukan dan klik +Buat Dokumen Lain Masukan.
Halaman akan berpindah ke formulir *Edit Dokumen Masukan* yang terdiri atas tiga bagian utama:
1. Bagian Dokumen Transaksi
Lengkapi kolom-kolom berikut sesuai dengan dokumen fisik yang dimiliki:
- Jenis Transaksi: Pilih opsi 1. Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.
- Jenis Dokumen: Terisi otomatis dengan status Normal.
- Detail Transaksi: Pilih opsi 01. Impor BKP untuk barang berwujud.
- Dokumen Transaksi: Pilih opsi PIB dan SSP.
- Nomor Dokumen: Masukkan penggabungan format
Nomor CN#NTPN(atauAirway Bill/AWB#NTPNjika dikirim via udara). Contoh penulisan:123456789101#V912A6IL9D3VVVG4. - Tanggal Dokumen, Masa Pajak, dan Tahun Pajak: Sesuaikan dengan tanggal pada dokumen BPN/SPPBMCP.
2. Bagian Informasi Penjual (Seller Information)
NPWP penjual luar negeri akan terisi otomatis dengan deretan angka nol (0000000000000000). Pemohon cukup mengisi nama perusahaan pengirim atau pengusaha luar negeri pada kolom Nama Lawan Transaksi.
3. Bagian Detail Transaksi dan Perhitungan DPP
Isikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Karena SPPBMCP umumnya hanya mencantumkan nilai PPN terutang tanpa mencantumkan nilai DPP, PKP dapat menghitung nilai DPP PPN secara mandiri.
DPP PPN barang impor dihitung berdasarkan Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk dalam Rupiah). Untuk mengonversi ke mata uang rupiah, kalikan Nilai Pabean dan Bea Masuk dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) atau kurs resmi yang tercantum dalam lembar SPPBMCP. Setelah itu, masukkan nominal PPN dan PPnBM (jika ada).
Tahap Penyimpanan dan Pengkreditan Pajak Masukan
Setelah seluruh kolom terisi dan diperiksa kembali, klik tombol Simpan Konsep hingga muncul notifikasi “Success. Berhasil menyimpan Pajak Masukan dalam Status Created”.
Lanjutkan dengan mengklik tombol Upload Faktur. Jika proses berhasil, sistem Coretax akan menerbitkan notifikasi “Success. Berhasil upload Pajak Masukan” serta “Success. Berhasil memperbarui transaksi”.
Selanjutnya, sistem akan membuka pilihan kolom baru berupa Masa Pajak Dikreditkan dan Tahun Pengkreditan. Tentukan masa pajak pengkreditan yang diinginkan (dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau maksimal hingga 3 masa pajak berikutnya), lalu klik tombol Kredit.
Proses dinyatakan selesai setelah sistem memunculkan notifikasi persetujuan pengkreditan. PKP dapat memastikan status dokumen pada tabel daftar *Dokumen Lain Masukan* telah berubah keterangan menjadi Credited.
