JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara resmi memberlakukan sistem pelaporan baru demi memperkuat transparansi dunia usaha. Mulai 1 Juni 2026, seluruh Perseroan Terbatas (PT) diwajibkan untuk menyampaikan berkas laporan tahunan melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) secara elektronik. Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola perusahaan yang baik serta penyediaan basis informasi yang akurat, termasuk untuk kepentingan perpajakan nasional.
Kebijakan administratif terintegrasi ini mengacu secara ketat pada regulasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025). Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan perusahaan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Pemenuhan kewajiban ini wajib difasilitasi langsung oleh direksi perusahaan melalui jasa notaris yang terdaftar di dalam sistem.
Regulasi Transparansi dan Kriteria Wajib Audit Akuntan Publik
Dalam penerapannya, proses penginputan data dimulai saat notaris mengakses laman resmi Ditjen AHU Online menggunakan akun mereka. Setelah berhasil masuk ke halaman *dashboard*, notaris dapat memilih menu Perseroan Terbatas dan melanjutkan ke submenu Pelaporan Tahunan. Untuk memulai berkas baru, pengguna cukup mengklik tombol “Buat Laporan Tahunan” agar formulir isian utama dapat terbuka.
Notaris kemudian diwajibkan melengkapi Form Laporan Tahunan yang terbagi ke dalam 4 bagian data utama. Komponen formulir tersebut meliputi Data Perseroan, Jenis Audit, Kode Pembayaran, serta menu Upload Dokumen dan Persyaratan. Pada kolom awal, pengguna wajib memasukkan informasi dasar perusahaan secara rinci yang mencakup nama perseroan, nomor SK Menteri terakhir, serta identitas notaris terakhir yang menangani permohonan ke Ditjen AHU, baik terkait pendirian, perubahan anggaran dasar, maupun pemberitahuan perubahan data.
Sesuai Pasal 68 UU PT, laporan keuangan perseroan wajib diaudit oleh akuntan publik dalam hal PT memenuhi kriteria mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat utang, berstatus Terbuka (Tbk), merupakan persero, atau memiliki aset dan peredaran usaha paling sedikit Rp50.000.000.000.
Pada bagian pemilihan Jenis Audit, notaris harus menetapkan opsi antara Wajib Audit atau Tidak Wajib Audit secara akurat. Kewajiban audit akuntan publik ini berlaku mutlak bagi PT yang menjalankan kegiatan perkreditan, menghimpun atau mengelola dana masyarakat, serta korporasi yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada publik. Status wajib audit juga mengikat bagi PT berstatus Perseroan Terbuka (Tbk), perusahaan persero, memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50.000.000.000, serta korporasi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Langkah Pengisian Kode PNBP dan Unggah Dokumen Administrasi
Setelah menentukan jenis audit, langkah berikutnya adalah memasukkan 15 digit angka Kode Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kode pembayaran ini harus sudah dibeli atau dipesan secara online sebelumnya melalui sistem AHU yang disesuaikan dengan jenis audit pilihan. Kesalahan dalam menyelaraskan kode pembayaran dengan jenis audit dapat menghambat validasi penyusunan berkas laporan tahunan melalui SABH di portal resmi.
Selanjutnya, pada bagian Upload Dokumen dan Persyaratan, notaris harus melengkapi isian data seperti Tahun Laporan, Akta Notaris, dan Laporan Tahunan. Otoritas mewajibkan pengunggahan seluruh berkas kelengkapan perusahaan dalam format PDF dengan ukuran dokumen maksimal 10 MB. Dokumen wajib tersebut mencakup laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan PT, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku.
Selain itu, berkas PDF tersebut juga harus memuat laporan mengenai tugas pengawasan oleh dewan komisaris, susunan nama anggota direksi dan dewan komisaris, hingga rincian gaji serta tunjangan anggota direksi dan dewan komisaris. Setelah seluruh instrumen data selesai diunggah dan disimpan, Laporan Tahunan akan berhasil dibuat dengan status sukses serta menerbitkan nomor transaksi resmi di Daftar Transaksi. Pengguna cukup mengklik tombol “Detail” lalu memilih opsi “Unduh Surat Laporan Perseroan” untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Penyampaian Laporan Tahunan sebagai bukti sah bahwa berkas telah tercatat di SABH.











