website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 7, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya menyasar Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), tetapi juga Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk memfasilitasi transaksi non-residen selain dari pekerjaan, wajib pajak pemotong kini perlu memahami panduan teknis mengenai cara buat bukti potong BPNR di Coretax DJP, Jumat (7/8/2026).

Sesuai ketentuan Undang-Undang PPh, sistem perpajakan Indonesia menganut dua mekanisme utama bagi WPLN. Pertama, skema *self assessment* yang berlaku bagi WPLN yang menjalankan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) UU PPh, perlakuan PPh atas BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak badan dalam negeri.

Kedua, skema pemotongan langsung oleh pihak yang membayarkan penghasilan kepada WPLN selain BUT, yang secara teknis mengacu pada aturan pemotongan PPh Pasal 26.

Pemotongan PPh Pasal 26 wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayarkan penghasilan kepada WPLN selain BUT di Indonesia.

Jenis Bukti Pemotongan WPLN dalam Modul e-Bupot Coretax

Atas pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26, pihak pemotong pajak diwajibkan menerbitkan bukti pemotongan (bupot) melalui modul e-Bupot pada portal Coretax DJP. Dalam sistem baru ini, terdapat dua menu utama pembuatan bupot untuk subjek luar negeri, yaitu BP 26 dan BPNR.

Menu BP 26 digunakan khusus untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain sejenis dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi WPLN.

Baca Juga: Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

Sementara itu, Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Residen (*Withholding Slip for Non-Resident* atau BPNR) difungsikan untuk mencatat transaksi pemotongan PPh Pasal 26 atas jenis penghasilan lain di luar pekerjaan, jasa, maupun kegiatan.

Langkah-Langkah Pembuatan e-Bupot BPNR di Coretax

Prosedur pembuatan dokumen BPNR dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sistematis berikut:

  1. Buka laman resmi Coretax DJP dan *login* ke akun Anda. Jika bertindak selaku kuasa atau mewakili Wajib Pajak lain, lakukan pengalihan peran akses (*impersonating*) dengan memilih nama Wajib Pajak yang diwakili.
  2. Pilih menu e-Bupot, lalu masuk ke submenu BPNR, dan klik tombol +Create eBupot BPNR.
  3. Sistem akan menampilkan formulir “EBUPOT BPNR” yang terdiri atas tiga bagian utama: Informasi Umum, Pajak Penghasilan, dan Dokumen Referensi.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

Pada bagian Informasi Umum, tentukan Masa Pajak dan Tahun Pajak saat PPh terutang (contoh: Juli 2026). Kolom Status akan terisi secara otomatis oleh sistem.

Pada bagian Pajak Penghasilan, lengkapi seluruh rincian informasi berikut secara cermat:

  • Nama Fasilitas: Pilih bentuk fasilitas yang dimiliki WPLN. Opsi mencakup Tanpa Fasilitas (jika dipotong tarif standar), Surat Keterangan Domisili/SKD (wajib memasukkan nomor tanda terima SKD yang terdaftar di Coretax), atau Fasilitas Lainnya.
  • Identitas Penerima Penghasilan: Isikan Nomor Identitas WP (*tax identification number* atau nomor paspor jika tidak ada), Nama, Alamat Lengkap di negara domisili, dan Negara asal WPLN.
  • Data Tambahan WP Orang Pribadi: Pilih Tanggal Lahir, Kota Tempat Lahir, serta nomor KITAS/KITAP jika penerima merupakan perorangan.
  • Objek dan Perhitungan Pajak: Pilih Nama Objek Pajak yang sesuai (misalnya, penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia). Sistem akan mengisi Jenis Pajak, Kode Objek Pajak, Sifat PPh, dan KAP secara otomatis.
  • Penghasilan Bruto (Rp): Masukkan nilai bruto penghasilan dalam rupiah. Sistem akan menghitung otomatis Tingkat Penghasilan Neto yang Dianggap (contoh: 25% untuk penjualan harta oleh WPLN), Tarif BPNR (contoh: 20%), serta nilai Pajak Penghasilan terutang.
Baca Juga: Panduan Registrasi Coretax Bagi Perwakilan Asing

Pada bagian Dokumen Referensi, tentukan Jenis Dokumen yang menjadi dasar transaksi, isikan Nomor Dokumen referensi, pilih Tanggal Dokumen pembuatan bupot, serta tentukan NITKU atau Nomor Identitas Sub Unit Organisasi milik pemotong.

Baca Juga: Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

Proses Penyimpanan dan Penerbitan Bupot BPNR

Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol Submit. Sistem akan menampilkan notifikasi *“Success. Save data successfully”*, dan draf dokumen akan tersimpan di dalam tabel daftar BPNR Belum Terbit.

Tahap akhir adalah merilis dokumen resmi. Berikan tanda centang pada kotak di sebelah draf bukti potong yang sesuai, lalu klik tombol Terbitkan yang berada di bagian atas halaman. Setelah berhasil, dokumen bukti pemotongan BPNR secara otomatis berpindah ke daftar menu Telah Terbit dan siap digunakan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Bapenda Medan Himpun Tunggakan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

August 7, 2026

Recent News

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Bapenda Medan Himpun Tunggakan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version