JAKARTA – Pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya menyasar Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), tetapi juga Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk memfasilitasi transaksi non-residen selain dari pekerjaan, wajib pajak pemotong kini perlu memahami panduan teknis mengenai cara buat bukti potong BPNR di Coretax DJP, Jumat (7/8/2026).
Sesuai ketentuan Undang-Undang PPh, sistem perpajakan Indonesia menganut dua mekanisme utama bagi WPLN. Pertama, skema *self assessment* yang berlaku bagi WPLN yang menjalankan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) UU PPh, perlakuan PPh atas BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak badan dalam negeri.
Kedua, skema pemotongan langsung oleh pihak yang membayarkan penghasilan kepada WPLN selain BUT, yang secara teknis mengacu pada aturan pemotongan PPh Pasal 26.
Pemotongan PPh Pasal 26 wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayarkan penghasilan kepada WPLN selain BUT di Indonesia.
Jenis Bukti Pemotongan WPLN dalam Modul e-Bupot Coretax
Atas pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26, pihak pemotong pajak diwajibkan menerbitkan bukti pemotongan (bupot) melalui modul e-Bupot pada portal Coretax DJP. Dalam sistem baru ini, terdapat dua menu utama pembuatan bupot untuk subjek luar negeri, yaitu BP 26 dan BPNR.
Menu BP 26 digunakan khusus untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain sejenis dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi WPLN.
Sementara itu, Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Residen (*Withholding Slip for Non-Resident* atau BPNR) difungsikan untuk mencatat transaksi pemotongan PPh Pasal 26 atas jenis penghasilan lain di luar pekerjaan, jasa, maupun kegiatan.
Langkah-Langkah Pembuatan e-Bupot BPNR di Coretax
Prosedur pembuatan dokumen BPNR dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sistematis berikut:
- Buka laman resmi Coretax DJP dan *login* ke akun Anda. Jika bertindak selaku kuasa atau mewakili Wajib Pajak lain, lakukan pengalihan peran akses (*impersonating*) dengan memilih nama Wajib Pajak yang diwakili.
- Pilih menu e-Bupot, lalu masuk ke submenu BPNR, dan klik tombol +Create eBupot BPNR.
- Sistem akan menampilkan formulir “EBUPOT BPNR” yang terdiri atas tiga bagian utama: Informasi Umum, Pajak Penghasilan, dan Dokumen Referensi.
Pada bagian Informasi Umum, tentukan Masa Pajak dan Tahun Pajak saat PPh terutang (contoh: Juli 2026). Kolom Status akan terisi secara otomatis oleh sistem.
Pada bagian Pajak Penghasilan, lengkapi seluruh rincian informasi berikut secara cermat:
- Nama Fasilitas: Pilih bentuk fasilitas yang dimiliki WPLN. Opsi mencakup Tanpa Fasilitas (jika dipotong tarif standar), Surat Keterangan Domisili/SKD (wajib memasukkan nomor tanda terima SKD yang terdaftar di Coretax), atau Fasilitas Lainnya.
- Identitas Penerima Penghasilan: Isikan Nomor Identitas WP (*tax identification number* atau nomor paspor jika tidak ada), Nama, Alamat Lengkap di negara domisili, dan Negara asal WPLN.
- Data Tambahan WP Orang Pribadi: Pilih Tanggal Lahir, Kota Tempat Lahir, serta nomor KITAS/KITAP jika penerima merupakan perorangan.
- Objek dan Perhitungan Pajak: Pilih Nama Objek Pajak yang sesuai (misalnya, penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia). Sistem akan mengisi Jenis Pajak, Kode Objek Pajak, Sifat PPh, dan KAP secara otomatis.
- Penghasilan Bruto (Rp): Masukkan nilai bruto penghasilan dalam rupiah. Sistem akan menghitung otomatis Tingkat Penghasilan Neto yang Dianggap (contoh: 25% untuk penjualan harta oleh WPLN), Tarif BPNR (contoh: 20%), serta nilai Pajak Penghasilan terutang.
Pada bagian Dokumen Referensi, tentukan Jenis Dokumen yang menjadi dasar transaksi, isikan Nomor Dokumen referensi, pilih Tanggal Dokumen pembuatan bupot, serta tentukan NITKU atau Nomor Identitas Sub Unit Organisasi milik pemotong.
Proses Penyimpanan dan Penerbitan Bupot BPNR
Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol Submit. Sistem akan menampilkan notifikasi *“Success. Save data successfully”*, dan draf dokumen akan tersimpan di dalam tabel daftar BPNR Belum Terbit.
Tahap akhir adalah merilis dokumen resmi. Berikan tanda centang pada kotak di sebelah draf bukti potong yang sesuai, lalu klik tombol Terbitkan yang berada di bagian atas halaman. Setelah berhasil, dokumen bukti pemotongan BPNR secara otomatis berpindah ke daftar menu Telah Terbit dan siap digunakan.

