Panduan Resmi Pengisian Peredaran Bruto untuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak merilis panduan resmi terkait tata cara pengisian kolom peredaran bruto atau omzet. Panduan ini secara khusus ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang hendak menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Penjelasan otoritas pajak ini dikeluarkan untuk merespons berbagai kebingungan publik di media sosial mengenai mekanisme pengisian omzet saat mengajukan NPPN untuk tahun pajak 2026. Berdasarkan arahan resmi, wajib pajak diharuskan mengisi kolom tersebut dengan total keseluruhan omzet yang diperoleh pada tahun pajak sebelumnya, yakni tahun 2025.
“Kolom omzet atau peredaran bruto diisikan dengan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya.”
— Kring Pajak DJP
Lebih lanjut, DJP memberikan kelonggaran administrasi bagi wajib pajak yang belum mengantongi angka peredaran bruto secara presisi. Wajib pajak bersangkutan diperbolehkan untuk memasukkan angka perkiraan omzet yang nilainya paling mendekati kondisi sebenarnya, sehingga proses pemberitahuan tetap dapat dilanjutkan di dalam sistem.
Syarat dan Batas Waktu Pengajuan NPPN
Sebagai informasi tambahan, pengajuan penggunaan NPPN kini terintegrasi secara daring melalui portal Coretax DJP. Fasilitas penyederhanaan penghitungan pajak ini diberikan khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan catatan krusial: total peredaran brutonya dalam satu tahun harus kurang dari Rp4,8 miliar, sesuai amanat Pasal 14 ayat (2) UU Pajak Penghasilan (PPh).
Tenggat Waktu Disiplin: Syarat mutlak pemanfaatan fasilitas ini adalah wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang berencana menggunakan skema NPPN guna menghitung penghasilan neto tahun 2026, diwajibkan untuk segera menyelesaikan proses pemberitahuannya. Batas waktu maksimal administrasi ini jatuh pada 31 Maret 2026.
