website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 19 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali diwarnai kepanikan kecil, tak terkecuali tahun ini saat masa transisi sistem Coretax. Sejumlah wajib pajak belakangan ini mengeluhkan hilangnya dokumen bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) yang biasanya bermuara di menu “Dokumen Saya”.

Merespons kebingungan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak segera memberikan klarifikasi. Otoritas pajak menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak hilang atau terhapus, melainkan hanya mengalami perpindahan lokasi akses untuk menyesuaikan dengan pembaruan struktur antarmuka (user interface) pada sistem Coretax.

“Saat ini bukti potong yang diterima telah berpindah ke menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Silakan pilih Withholding Type yang diinginkan dan klik Cari, lalu lakukan filter masa pajak untuk melihat bukti potong.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

Langkah Praktis dan Solusi Jeda Sistem

Bagi wajib pajak yang ingin mengecek kesesuaian potongan atau sekadar mengunduh bupot, kini langkahnya semakin spesifik. Anda harus menavigasikan kursor ke menu e-Bupot, lalu memilih submenu Bukti Potong Saya. Penggunaan fitur filter masa pajak akan sangat membantu agar sistem menampilkan dokumen yang tepat secara cepat.

Namun, bagaimana jika setelah masuk ke menu baru tersebut bupot tetap enggan muncul? DJP menyarankan sebuah trik sederhana: cukup tekan tombol refresh (yang dilambangkan dengan ikon panah melingkar) pada bagian tabel data. Terkadang, jeda sinkronisasi membuat sistem membutuhkan sepersekian detik ekstra untuk memuat dokumen secara sempurna.

Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Cek Ulang NPWP 16 Digit

Apabila tombol refresh sudah ditekan berkali-kali namun tabel tak kunjung memunculkan data, sumber masalahnya kemungkinan besar berada di luar sistem Coretax milik Anda. DJP membeberkan dua skenario utama pemicu kondisi ini.

Pertama, pihak pemotong atau pemberi kerja memang belum menerbitkan bupot secara resmi melalui sistem Coretax di pihak mereka. Kedua, terjadi kesalahan input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perlu diingat, format identitas perpajakan kini telah bertransformasi penuh menggunakan format NPWP 16 digit. Kesalahan satu angka saja saat pemotong menginput data akan menyebabkan dokumen tersebut nyasar dan tidak terdeteksi di akun Anda.

Pentingnya Bupot: Bukti pemotongan tidak hanya berfungsi sebagai tanda terima pembayaran, tetapi menjadi tiket utama Anda untuk mengkreditkan pajak saat melapor SPT Tahunan.

Oleh karena itu, komunikasi yang proaktif dengan bagian keuangan atau HRD di tempat Anda bekerja menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa hak administratif perpajakan Anda telah ditunaikan dengan benar dan tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026
Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

April 18, 2026
Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Syarat Kenaikan Pangkat dan TPP, ASN Palangka Raya Kini Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

April 18, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

April 17, 2026

Recent News

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026
Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

April 18, 2026
Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Syarat Kenaikan Pangkat dan TPP, ASN Palangka Raya Kini Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

April 18, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

April 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version