website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batas Akhir Lapor Pajak Badan 30 April, Simak Cara Ajukan Perpanjangan SPT

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Mendominasi! 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online, Manual Resmi Nihil
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Strategi dan Prosedur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2026

JAKARTA – Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sempat menikmati relaksasi, Wajib Pajak (WP) Badan harus lebih waspada dalam mengelola kalender perpajakannya tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan relaksasi otomatis bagi perusahaan, sehingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan tetap jatuh pada 30 April 2026.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Kepala Kantor Pajak yang Mainkan Restitusi Langsung Nonjob!

Ketentuan mengenai tenggat waktu ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengingat kompleksitas laporan keuangan korporasi yang sering kali lebih berat dibanding wajib pajak individu, DJP mengingatkan para pengurus perusahaan untuk segera menuntaskan kewajibannya guna menghindari sanksi administrasi yang tidak perlu.

“Untuk wajib pajak badan, belum terdapat kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan sesuai ketentuan.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Prosedur Perpanjangan Melalui Coretax System

Meski tidak ada pelonggaran waktu secara massal, pemerintah memberikan solusi bagi perusahaan yang menghadapi kendala teknis. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, wajib pajak badan diperkenankan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan. Alasan yang dapat diterima mencakup luasnya kegiatan usaha, kendala dalam penyusunan laporan keuangan, hingga masalah teknis lainnya.

Baca Juga: CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kemudahan birokrasi. Saat ini, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui coretax system. Hal ini jauh lebih efisien dibandingkan prosedur manual masa lalu, memungkinkan wajib pajak untuk tetap patuh meski sedang dalam kondisi darurat administratif.

Tambahan Waktu 2 Bulan: Dengan permohonan yang disetujui, perusahaan mendapatkan perpanjangan hingga maksimal dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT asli berakhir.

Baca Juga: Akselerasi Transisi Energi, Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Wajib pajak harus memastikan bahwa dokumen pemberitahuan telah memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan dalam PER-3/PJ/2026. Apabila dokumen yang dikirimkan tidak sesuai standar, otoritas pajak berhak menganggap permohonan tersebut tidak pernah disampaikan. Oleh karena itu, ketelitian dalam penginputan data di sistem coretax menjadi kunci keberhasilan perpanjangan waktu pelaporan pajak Anda.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version