Batas Akhir Lapor Pajak Badan 30 April, Simak Cara Ajukan Perpanjangan SPT

Strategi dan Prosedur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2026

JAKARTA – Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sempat menikmati relaksasi, Wajib Pajak (WP) Badan harus lebih waspada dalam mengelola kalender perpajakannya tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan relaksasi otomatis bagi perusahaan, sehingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan tetap jatuh pada 30 April 2026.

Ketentuan mengenai tenggat waktu ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengingat kompleksitas laporan keuangan korporasi yang sering kali lebih berat dibanding wajib pajak individu, DJP mengingatkan para pengurus perusahaan untuk segera menuntaskan kewajibannya guna menghindari sanksi administrasi yang tidak perlu.

“Untuk wajib pajak badan, belum terdapat kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan sesuai ketentuan.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Prosedur Perpanjangan Melalui Coretax System

Meski tidak ada pelonggaran waktu secara massal, pemerintah memberikan solusi bagi perusahaan yang menghadapi kendala teknis. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, wajib pajak badan diperkenankan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan. Alasan yang dapat diterima mencakup luasnya kegiatan usaha, kendala dalam penyusunan laporan keuangan, hingga masalah teknis lainnya.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kemudahan birokrasi. Saat ini, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui coretax system. Hal ini jauh lebih efisien dibandingkan prosedur manual masa lalu, memungkinkan wajib pajak untuk tetap patuh meski sedang dalam kondisi darurat administratif.

Tambahan Waktu 2 Bulan: Dengan permohonan yang disetujui, perusahaan mendapatkan perpanjangan hingga maksimal dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT asli berakhir.

Wajib pajak harus memastikan bahwa dokumen pemberitahuan telah memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan dalam PER-3/PJ/2026. Apabila dokumen yang dikirimkan tidak sesuai standar, otoritas pajak berhak menganggap permohonan tersebut tidak pernah disampaikan. Oleh karena itu, ketelitian dalam penginputan data di sistem coretax menjadi kunci keberhasilan perpanjangan waktu pelaporan pajak Anda.

Exit mobile version