Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Bakal Dinaikkan, Ini Skemanya

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji kenaikan bantuan jaminan hidup bagi korban bencana alam di sejumlah daerah. Usulan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul masih rendahnya nilai bantuan yang berlaku selama hampir satu dekade terakhir.

Gus Ipul menegaskan, peningkatan bantuan jaminan hidup dibutuhkan untuk memperkuat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Permensos lama itu sejak tahun 2015, ada revisi tahun 2020, nilainya tetap sama yaitu Rp10.000. Karena itu kami mengusulkan agar besaran bantuan ini dinaikkan.

— Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Rabu (24/12/2025)

Menurut Gus Ipul, besaran kenaikan bantuan jaminan hidup saat ini masih dalam tahap penghitungan dan akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan serta Kementerian Keuangan agar dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

Disalurkan Tunai Selama Tiga Bulan

Bantuan jaminan hidup nantinya akan disalurkan secara tunai per individu per hari selama tiga bulan. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data penerima manfaat hasil asesmen bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah setempat.

Skema ini dirancang agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan dapat digunakan langsung oleh korban bencana untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan awal.

Bantuan jaminan hidup menjadi instrumen penting untuk menjaga daya tahan sosial korban bencana di masa darurat dan transisi pemulihan.

Tambahan Bantuan Perabotan Rp3 Juta per Keluarga

Selain bantuan jaminan hidup, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan tambahan sebesar Rp3 juta per keluarga. Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga terdampak bencana guna membantu pengisian kembali perabotan rumah tangga yang rusak.

Bantuan tersebut melengkapi berbagai dukungan lain yang telah disalurkan oleh BNPB maupun kementerian dan lembaga terkait selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kriteria Penerima Bantuan Jaminan Hidup

Sebagai informasi, bantuan jaminan hidup selama ini diberikan berdasarkan ketentuan Permensos 04 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permensos 10 Tahun 2020.

Adapun penerima bantuan jaminan hidup harus memenuhi empat kriteria berikut:

1. merupakan masyarakat atau korban bencana;
2. masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap;
3. berada dalam kondisi keadaan darurat, meliputi siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana; dan
4. bantuan diberikan secara individu melalui kepala keluarga.

Gus Ipul berharap, usulan kenaikan bantuan jaminan hidup ini dapat segera diakomodasi dalam perencanaan anggaran tahun mendatang guna memperkuat perlindungan sosial bagi korban bencana.


Exit mobile version