Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya di Sini

JAKARTA – Memberikan hibah, bantuan, atau sumbangan sering dianggap sebagai aktivitas nirlaba yang bebas pajak. Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 menegaskan bahwa keuntungan dari pengalihan harta melalui mekanisme ini dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak pemberi.

Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menutup celah penghindaran pajak melalui skema hibah. Meski demikian, tidak semua pemberian kena pajak. Pemerintah tetap memberikan fasilitas pengecualian selama memenuhi koridor aturan yang berlaku.

“Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi.”

Pasal 14 Ayat (1) PMK 114/2025

Apa yang Dimaksud ‘Keuntungan’?

Dalam kacamata fiskal, keuntungan yang dimaksud dihitung dari selisih nilai harta. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, keuntungan adalah selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal. Sedangkan bagi yang tidak wajib pembukuan, keuntungan dihitung dari selisih harga pasar dengan nilai perolehan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. PMK 114/2025 secara rinci mengatur “jalur hijau” atau pengecualian objek PPh. Keuntungan pengalihan harta tidak akan dipajaki selama memenuhi dua syarat utama secara kumulatif.

Syarat Pengecualian Pajak

Syarat pertama berkaitan dengan pihak penerima. Agar bebas PPh, hibah atau bantuan wajib diberikan kepada salah satu dari enam pihak berikut: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan), koperasi, atau orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Syarat kedua adalah independensi. Transaksi tersebut harus murni sosial dan tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

“Keuntungan dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.”

Kendati demikian, aturan mengenai hubungan penguasaan ini memiliki pengecualian khusus. Jika transaksi terjadi antar badan nirlaba (seperti antar yayasan atau badan keagamaan), keuntungan pengalihan tetap dikecualikan dari objek PPh meskipun terdapat hubungan kepemilikan.

Sebagai catatan tambahan, untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, ketentuan pajaknya tetap mengacu pada regulasi PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) yang berlaku saat ini.


Exit mobile version