JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sektor properti sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Insentif PPN DTP rumah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku selama satu tahun, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Meski demikian, tidak semua transaksi pembelian rumah otomatis berhak atas fasilitas ini.
PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
— Pasal 7 ayat (2) PMK 90/2025
PPN DTP rumah diberikan atas penyerahan rumah tapak dengan PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Sementara untuk satuan rumah susun, insentif berlaku hingga batas harga jual maksimal Rp5 miliar.
Delapan Kondisi yang Menggugurkan PPN DTP Rumah
PMK 90/2025 secara tegas mengatur terdapat delapan kondisi yang menyebabkan PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah.
PMK 90/2025 secara tegas mengatur terdapat delapan kondisi yang menyebabkan PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah.
1. Objek yang diserahkan bukan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai persyaratan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 90/2025, termasuk ketentuan batas harga jual dan batas waktu.
2. Telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Januari 2026. Dengan demikian, konsumen yang sudah mencicil rumah sebelum kebijakan ini berlaku tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.
3. Penyerahan rumah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 atau setelah tanggal 31 Desember 2026.
4. Satu orang pribadi memperoleh lebih dari satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk setiap orang pribadi.
5. Rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penyerahan.
6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau tidak menggunakan faktur pajak sesuai ketentuan atas penyerahan rumah.
7. PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima pembelian rumah.
8. PKP yang melakukan penyerahan rumah tidak menyampaikan laporan realisasi PPN Ditanggung Pemerintah.
Ketentuan lengkap mengenai kondisi tidak berlakunya PPN DTP rumah tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 90/2025.
PPN DTP rumah hanya diberikan apabila seluruh syarat administratif dan ketentuan penyerahan dipenuhi secara lengkap.
Baca Juga: Terima Dividen? Segera Investasikan Agar Bebas Pajak Penghasilan
