Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses dan Tukar Data Aset Kripto

JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas rezim transparansi perpajakan atas aset digital dengan mengadopsi Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk menerima serta mempertukarkan data aset kripto lintas yurisdiksi.

Penerapan CARF menandai langkah lanjutan Indonesia dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Kerangka ini mengatur tata cara pelaporan aset kripto relevan sekaligus prosedur identifikasi pengguna aset kripto yang akan dipertukarkan antarnegara peserta AEOI-CARF.

PJAK Pelapor CARF adalah entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, termasuk melalui platform perdagangan.

— Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025

Merujuk Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, pihak yang wajib menyampaikan laporan aset kripto kepada DJP adalah penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang ditetapkan sebagai pelapor CARF.

Siapa Saja yang Wajib Melapor

PJAK dikategorikan sebagai pelapor CARF apabila memenuhi kriteria keterkaitan hukum atau nexus dengan Indonesia. Kriteria tersebut antara lain meliputi subjek pajak dalam negeri, entitas yang didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia, entitas yang dikelola dari Indonesia, atau pihak yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Selain itu, apabila PJAK memfasilitasi transaksi aset kripto melalui cabang di Indonesia, kewajiban pelaporan tetap melekat meskipun entitas induk berada di luar negeri.

Kewajiban pelaporan aset kripto dilakukan secara otomatis, lengkap, dan akurat sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian internasional.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) PMK 108/2025 yang mewajibkan PJAK pelapor CARF menyampaikan laporan secara elektronik kepada DJP.

Jenis Aset dan Informasi yang Dilaporkan

Aset kripto relevan yang wajib dilaporkan mencakup seluruh jenis aset kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset kripto yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Adapun laporan CARF harus memuat data identitas pengguna aset kripto, baik orang pribadi maupun entitas, termasuk nama lengkap, alamat dan negara domisili, nomor identitas wajib pajak di masing-masing negara domisili, hingga identitas pengendali relevan.

Dari sisi transaksi, laporan mencakup aktivitas selama satu tahun kalender, antara lain pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, transaksi pembayaran ritel, serta transfer aset kripto.

Mulai Berlaku 2026, Pertukaran Data 2027

PMK 108 Tahun 2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pertukaran informasi aset kripto relevan antarnegara akan dilaksanakan mulai 2027 untuk tahun data 2026.

Dengan adopsi CARF, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mempersempit celah penghindaran pajak di sektor aset digital, serta memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama perpajakan internasional.


Exit mobile version