website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya di Sini

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya di Sini
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Memberikan hibah, bantuan, atau sumbangan sering dianggap sebagai aktivitas nirlaba yang bebas pajak. Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 menegaskan bahwa keuntungan dari pengalihan harta melalui mekanisme ini dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak pemberi.

Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menutup celah penghindaran pajak melalui skema hibah. Meski demikian, tidak semua pemberian kena pajak. Pemerintah tetap memberikan fasilitas pengecualian selama memenuhi koridor aturan yang berlaku.

“Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi.”

— Pasal 14 Ayat (1) PMK 114/2025

Baca Juga: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi di 2026, Ini Ketentuannya

Apa yang Dimaksud ‘Keuntungan’?

Dalam kacamata fiskal, keuntungan yang dimaksud dihitung dari selisih nilai harta. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, keuntungan adalah selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal. Sedangkan bagi yang tidak wajib pembukuan, keuntungan dihitung dari selisih harga pasar dengan nilai perolehan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. PMK 114/2025 secara rinci mengatur “jalur hijau” atau pengecualian objek PPh. Keuntungan pengalihan harta tidak akan dipajaki selama memenuhi dua syarat utama secara kumulatif.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses dan Tukar Data Aset Kripto

Syarat Pengecualian Pajak

Syarat pertama berkaitan dengan pihak penerima. Agar bebas PPh, hibah atau bantuan wajib diberikan kepada salah satu dari enam pihak berikut: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan), koperasi, atau orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Syarat kedua adalah independensi. Transaksi tersebut harus murni sosial dan tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

“Keuntungan dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.”

Kendati demikian, aturan mengenai hubungan penguasaan ini memiliki pengecualian khusus. Jika transaksi terjadi antar badan nirlaba (seperti antar yayasan atau badan keagamaan), keuntungan pengalihan tetap dikecualikan dari objek PPh meskipun terdapat hubungan kepemilikan.

Baca Juga: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku 2026, Ini 8 Kondisi yang Membatalkannya

Sebagai catatan tambahan, untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, ketentuan pajaknya tetap mengacu pada regulasi PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) yang berlaku saat ini.


Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Masuk Era Digital, DJP Kirim SP2DK hingga Teguran Pajak Lewat Coretax

Masuk Era Digital, DJP Kirim SP2DK hingga Teguran Pajak Lewat Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version