JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pengungkapan transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi. Seluruh wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi kini diwajibkan secara tegas untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (*Arm’s Length Principle*/ALP) guna mencegah praktik pengalihan laba ke luar negeri serta memastikan kepatuhan notifikasi CbCR dipenuhi.
Guna menerapkan ALP secara akurat, wajib pajak diwajibkan mendokumentasikannya ke dalam bentuk dokumen induk (*master file*), dokumen lokal (*local file*), serta laporan per negara (*Country-by-Country Reporting*/CbCR). Kewajiban tersebut mengikat bagi wajib pajak yang telah memenuhi ambang batas (*threshold*) berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213/PMK.03/2016).
Kategori Wajib Pajak dan Fungsi Laporan per Negara
Berbeda dengan ketentuan batas *threshold* untuk dokumen induk dan dokumen lokal, kewajiban penyusunan dokumen dokumentasi CbCR secara hukum diatur secara spesifik dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 (PER 29/PJ/2017). Secara umum, dokumen CbCR memuat informasi komprehensif atas alokasi penghasilan global, jumlah pajak yang dibayar, serta indikator lokasi aktivitas ekonomi antar-wilayah hukum pajak tempat grup usaha beroperasi.
Kewajiban pelaporan dokumen administrasi internasional ini dapat dibagi ke dalam dua kategori wajib pajak dalam negeri. Kategori pertama adalah *Primary Filing Mechanism*, yang menyasar wajib pajak dalam negeri dengan status sebagai Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang mengantongi peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).
Kategori kedua merujuk pada *Secondary Filing Mechanism*, yaitu wajib pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen di mana posisi Entitas Induknya merupakan subjek pajak luar negeri. Guna memberitahukan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak mengenai ada atau tidaknya kewajiban pengiriman berkas ini, wajib pajak badan diwajibkan untuk menyampaikan lembar notifikasi CbCR terlebih dahulu ke sistem.
Mekanisme Pelaporan Sistem Online dan Standar Manual
Secara definisi perpajakan, notifikasi merupakan pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyatakan bahwa mereka memikul kewajiban atau tidak memikul kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara. Kewajiban penyampaian berkas ini berlaku mutlak bagi setiap wajib pajak badan yang berstatus sebagai Entitas Konstituen (baik Entitas Induk maupun anggota dari Grup Usaha) serta korporasi yang memiliki rekam transaksi afiliasi.
Terdapat sejumlah poin penting yang perlu disiapkan oleh wajib pajak dalam menyusun lembar laporan pemberitahuan ini. Berkas tersebut wajib memuat identifikasi wajib pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk, identifikasi wajib pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk, serta pernyataan tertulis mengenai kewajiban penyampaian Laporan per Negara. Pengisian data formulir ini harus disesuaikan dengan format resmi pada Lampiran huruf B dalam PER 29/PJ/2017.
Proses pelaporan dokumen yang telah disampaikan melalui portal DJP Online secara digital tidak harus dicetak maupun diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Namun, apabila portal DJP Online mengalami kendala teknis sehingga tidak dapat digunakan, wajib pajak diizinkan menempuh jalur manual dengan mencetak formulir, mengisinya, dan mengantarkannya langsung ke KPP terdaftar. Seluruh proses penyampaian baik digital maupun manual akan diterbitkan bukti tanda terima resmi oleh petugas.
Dalam memproses cetak formulir manual, terdapat beberapa aspek teknis dokumen yang wajib diperhatikan secara saksama oleh staf keuangan perusahaan:
- Wajib membuat tanda kotak segi empat hitam (■) di keempat sudut lembar sebagai pembatas agar dokumen dapat dipindai (*scan*) oleh sistem perpajakan dengan sempurna;
- Ukuran media kertas yang digunakan wajib menggunakan format F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan spesifikasi berat minimal sebesar 70 gram;
- Media kertas dokumen perpajakan tersebut sama sekali tidak boleh dilipat atau berada dalam kondisi kusut.
Batas Waktu Penyerahan dan Prosedur Pembetulan Berkas
Otoritas perpajakan menetapkan batas waktu penyampaian lembar pemberitahuan serta dokumen CbCR ke Direktorat Jenderal Pajak secara berkala. Linimasa penyampaian tersebut dibatasi paling lama 16 (enam belas) bulan setelah akhir tahun pajak untuk tahun pajak periode 2016. Sementara itu, untuk tahun pajak 2017 dan periode seterusnya, batas waktu penyerahan dipotong menjadi paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak berakhir.
Artinya, bagi wajib pajak badan yang menggunakan siklus tahun buku periode Januari – Desember pada tahun pajak 2016, maka korporasi tersebut memikul kewajiban untuk menyerahkan berkas laporan CbCR paling lambat 16 bulan setelah akhir tahun pajak, atau tepatnya jatuh pada tanggal 30 April 2018.
Apabila wajib pajak telah memiliki kewajiban penyampaian CbCR, wajib pajak harus menyampaikan dokumen CbCR yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. Tanda terima penyampaian CbCR dapat digunakan sebagai pengganti dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
Bagi pelaku usaha yang telah menyetorkan dokumen namun menemukan kesalahan data, regulasi memberikan ruang perbaikan. Wajib pajak dapat melangsungkan prosedur pembetulan dokumen CbCR dengan cara mengirimkan kembali berkas yang telah direvisi dengan turut melampirkan kertas kerja CbCR penunjang, baik melalui kanal DJP Online maupun secara manual.
Bagaimana jika sebuah entitas bisnis terbukti tidak memenuhi kriteria wajib lapor CbCR? Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan pemberitahuan tetap melekat. Perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi maupun entitas yang tidak bertransaksi afiliasi tetapi tergabung dalam Entitas Konstituen Grup Usaha tetap wajib mengirimkan lembar notifikasi CbCR kepada DJP dengan memberikan tanda centang (√) sesuai ketentuan Lampiran PER 29/PJ/2017 huruf B.
