DEPOK – Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) sukses menggulirkan program pengabdian masyarakat berskala wilayah. Agenda strategis yang berlangsung dinamis sejak bulan September 2017 hingga April 2018 ini ditujukan khusus untuk membenahi instrumen administrasi keuangan serta tata kelola perpajakan bagi UMKM di Kota Depok.
Aktivitas pendampingan lapangan ini digerakkan secara kolaboratif oleh jajaran dosen serta mahasiswa program studi Administrasi Fiskal UI yang dipimpin langsung oleh Drs. Adang Hendrawan, M.Si. Ketersediaan pendanaan program ini disokong penuh oleh dana hibah pengabdian masyarakat lewat skema Program IPTEKS bagi masyarakat dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Universitas Indonesia.
Fokus utama dari pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini diwujudkan melalui perancangan serta pembuatan sistem tata kelola keuangan dan perpajakan yang solutif. Melalui langkah pendampingan tersebut, tim akademisi UI menyusun cetak biru sistem administrasi perpajakan terpadu, mulai dari proses penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran pajak yang dirancang secara sederhana agar mudah diaplikasikan secara mandiri oleh para pelaku UMKM lokal.
Langkah penataan ini dinilai sangat krusial guna mengarahkan sistem pembukuan usaha kecil agar menjadi jauh lebih rapi, terstruktur, serta sejalan dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Upaya intervensi literasi fiskal ini didorong oleh kesadaran atas besarnya andil sektor usaha rakyat dalam menopang struktur makroekonomi domestik.
Tantangan Kelompok Hard-to-Tax dan Kontribusi PDB
Berdasarkan catatan statistik nasional, kontribusi nyata dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap roda perekonomian domestik terus menunjukkan performa yang positif. Terbukti pada periode tahun 2016 saja, kontribusi dari sektor usaha ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sukses menembus angka sebesar 60,3% berdasarkan kompilasi data publikasi media Tempo.
Kendati memegang peran yang sangat dominan dalam struktur ekonomi, mayoritas pelaku usaha kecil di tanah air nyatanya masih kerap menemui kendala klasik dalam memacu pengembangan skala bisnisnya. Secara umum, lingkaran persoalan pelik yang dihadapi meliputi keterbatasan pada aspek permodalan, manajemen usaha dan tata kelola keuangan, pemenuhan aspek legalitas, jaringan pemasaran produk, hingga kerumitan prosedur perpajakan.
Ketimpangan kontribusi ekonomi ini kian kentara bila disandingkan dengan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha mikro. Kondisi perekonomian di Indonesia yang sejatinya didominasi oleh perputaran usaha kecil belum tercermin secara optimal pada postur penerimaan kas negara, sehingga memicu perhatian serius bagi pemerintah.
Data Direktorat Jenderal Perpajakan menunjukkan bahwa pajak justru didominasi oleh penerimaan dari Wajib Pajak besar yang jumlahnya kurang dari 1% dari total Wajib Pajak terdaftar.
Administrasi pajak bagi para pelaku usaha kecil menengah hingga kini masih menjadi tantangan struktural yang berat bagi pemerintah, tidak hanya di Indonesia melainkan juga dialami oleh otoritas fiskal di berbagai negara maju dan berkembang. Di banyak yurisdiksi, sektor ini masih digolongkan ke dalam kategori kelompok hard-to-tax, yang mengakibatkan tingkat kepatuhan sukarela dari para pelaku usahanya cenderung berada pada level yang rendah.
Kendala Laporan Keuangan dan Konsekuensi Asas Self-Assessment
Aparat penegak hukum perpajakan di lapangan juga kerap menemui hambatan besar dalam memantau serta mengawasi tingkat kepatuhan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Akar masalah utamanya bersumber dari ketidakmampuan teknis ataupun kelemahan bawaan dari internal UMKM dalam menyusun instrumen laporan keuangan yang terstandardisasi secara akurat.
Padahal, koridor perundang-undangan perpajakan nasional secara tegas mengamanatkan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia sepenuhnya menganut asas self-assessment system. Penerapan sistem ini memberikan mandat penuh serta tanggung jawab yang tidak mudah di pundak wajib pajak, di antaranya kewajiban mandiri untuk melaporkan dokumen SPT serta melakukan kewajiban pembukuan keuangan secara tertib.
Berangkat dari tumpukan kendala administratif itulah, tim pengabdian masyarakat Universitas Indonesia hadir untuk menyusun formasi sistem keuangan dan perpajakan bagi UMKM di wilayah Kota Depok. Melalui perbaikan instrumen dari tingkat hulu ini, pelaku usaha diharapkan mampu memenuhi kewajiban fiskalnya secara mandiri, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
