JAKARTA – Mengawali siklus bisnis bagi sebuah perusahaan baru memerlukan perencanaan finansial dan pemahaman regulasi perpajakan yang matang. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan skema khusus mengenai tata cara penghitungan kewajiban bulanan berupa angsuran PPh Pasal 25. Aturan ini diterapkan agar perusahaan yang baru berdiri tidak terbebani kalkulasi pajak yang kurang relevan dengan kondisi laba riil di lapangan.
Kebijakan administratif ini tertuang secara sah di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Jo. 208/PMK.03/2009. Berdasarkan Pasal 1 regulasi tersebut, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
Formulasi Perhitungan Pajak bagi Perusahaan Pembukuan
Ketentuan tata cara penghitungan tertuang secara rinci pada Pasal 2 PMK Nomor 255/PMK.03/2008. Regulasi tersebut menegaskan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, lalu dibagi 12 (dua belas).
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2a) memberikan kejelasan bagi entitas yang tertib administrasi keuangan. Dalam menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, maka penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya tersebut.
Sebagai ilustrasi kasus konkret, PT XYZ baru resmi berdiri pada bulan Oktober Tahun 2017 dan berhasil membukukan penghasilan neto dari kegiatan usahanya sebesar Rp200.000.000. Diketahui untuk Tahun Pajak 2017, PT XYZ menyelenggarakan pembukuan dengan periode Tahun Pajak Januari hingga Desember. Berdasarkan kondisi fiskal tersebut, maka formulasi untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Oktober 2017 adalah:
25% x (Rp200.000.000 x 3 bulan x 12/3) = Rp50.000.000
Melalui kalkulasi di atas, maka besarnya nominal angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2017 bagi PT XYZ adalah sebesar Rp50.000.000. Sedangkan untuk beban cicilan pajak pada Masa Pajak November 2017 sampai Desember 2017, masing-masing wajib dihitung kembali secara dinamis bersandarkan nilai penghasilan neto setiap bulan berjalan.
Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Sanksi Denda Bunga
Kepatuhan waktu dalam penyetoran kas negara diatur ketat di dalam Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2018, di mana pembayaran kewajiban ini wajib dituntaskan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Berdasarkan Pasal 10 PMK 9/PMK.03/2018, wajib pajak yang melakukan pembayaran dan mendapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap sah telah menyampaikan SPT Masa terkait. Namun, bagi korporasi yang laporan bulanannya menunjukkan hasil nihil, dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa tersebut.
Kelalaian atau keterlambatan dalam menyetorkan dana ke kas negara memicu konsekuensi hukum berupa sanksi administrasi. Merujuk pada aturan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyetoran pajak yang melewati tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung penuh sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayaran.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1b) dan ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
Jumlah kekurangan bayar yang tercantum di dalam instrumen Surat Tagihan Pajak tersebut nantinya akan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Sanksi denda finansial ini dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak sampai diterbitkannya surat tagihan resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
