DJP Perketat Pengawasan Tax Amnesty Lewat SE-14/PJ/2018

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kepatuhan perpajakan nasional pasca-pelaksanaan agenda pengampunan pajak. Otoritas kini mengintensifkan langkah penegakan hukum melalui pelaksanaan pengawasan Tax Amnesty guna memastikan seluruh wajib pajak (WP) melaporkan basis aset mereka secara jujur dan transparan.

Langkah penertiban administrasi ini secara spesifik menyasar dua kelompok, yakni wajib pajak yang tidak mengikuti program Tax Amnesty maupun yang telah mengikutinya. Dalam menjalankan prosedur kepatuhan ini, Ditjen Pajak menerbitkan instrumen khusus berupa Lembar Pengawasan. Kebijakan teknis ini bersandarkan penuh pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2018.

Berdasarkan rujukan SE-14/PJ/2018, pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang tidak mengikuti program pengampunan dilakukan dengan meneliti sekaligus menyandingkan data. Penyelidikan ini mencakup informasi internal maupun eksternal mengenai kepemilikan aset bersih yang terekam di dalam basis data elektronik milik Ditjen Pajak.

Eksekusi peninjauan data di lapangan diserahkan kepada Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV (Seksi Waskon II/III/IV) atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Jajaran AR ditugaskan meneliti data aset wajib pajak yang bersumber dari sistem informasi yang terekam dan divalidasi dengan saksama.

Basis data penunjang tersebut bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak, alat keterangan, serta hasil kunjungan (*visit*) petugas di lapangan. Selain itu, data juga dihimpun dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis Informasi, data, Laporan, dan pengaduan (IDLP), penelusuran internet, hingga informasi relevan lainnya. Dokumen penunjang seperti SPT Tahunan PPh serta SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang telah disampaikan oleh wajib pajak juga turut dijadikan acuan.

Mekanisme Penerbitan Lembar Pengawasan dan Batas Audit Harta

Setiap temuan dari hasil penelitian dan penyandingan data di lapangan nantinya wajib dituangkan oleh AR ke dalam dokumen resmi bernama Lembar Pengawasan WP Dalam Rangka Tax Amnesty. Langkah penulisan laporan ini ditempuh apabila dari hasil verifikasi diketahui bahwa aset wajib pajak diperoleh dalam rentang periode sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Terhadap Lembar Pengawasan yang telah disusun, otoritas dapat mengambil keputusan strategis untuk menindaklanjutinya dengan prosedur audit atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebijakan pemeriksaan yang berlaku. Namun, jika dari hasil penelitian tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat, maka Lembar Pengawasan tersebut tidak ditindaklanjuti dan langsung diarsipkan secara rapi.

Bagi wajib pajak yang diusulkan untuk diaudit, penindakan hukum akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Dokumen SP2 ini diterbitkan dalam rangka pemeriksaan berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sesuai dengan koridor kebijakan pemeriksaan yang berlaku di internal instansi.

Kegiatan Pemeriksaan untuk WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty sehubungan dengan ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta hanya dapat dilakukan jika SP2 untuk pemeriksaan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2019.

Di samping pelaksanaan agenda pengawasan Tax Amnesty tersebut, Ditjen Pajak menegaskan bahwa fungsi pengawasan secara umum akan tetap berjalan secara konsisten bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan. Skema ini mencakup pemantauan berkala terhadap pelaksanaan seluruh jenis kewajiban perpajakan untuk masa atau tahun pajak berjalan.

Dalam menjalankan fungsi pemantauan reguler tersebut, aparat perpajakan di lapangan diwajibkan untuk senantiasa memperhatikan batas waktu daluwarsa penetapan pajak yang berlaku sah. Seluruh koridor operasional pemeriksaan reguler ini bersandar penuh pada ketetapan hukum yang tertuang di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015.

Sumber Terkait:
Exit mobile version