Ketentuan Pencabutan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan pengawasan ketat terhadap pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi pelaku usaha. Berdasarkan regulasi, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat menikmati kemudahan restitusi, namun status istimewa tersebut juga bisa dicabut sewaktu-waktu oleh otoritas perpajakan.

Penetapan status khusus ini dilakukan secara saksama melalui proses penelitian mendalam terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut dijalankan demi memenuhi kriteria hukum formal maupun material sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kriteria Utama Penyebab Pembatalan Status Fasilitas Restitusi

Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang penuh untuk melakukan pencabutan penetapan tersebut. Terdapat empat kondisi kelalaian administratif maupun hukum yang dapat menggugurkan hak wajib pajak atas pengembalian pendahuluan ini.

Kriteria pertama yang dapat membatalkan status ini adalah apabila wajib pajak tercatat terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kedua, pembatalan dilakukan dalam hal wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut.

Ketiga, pelanggaran terjadi jika wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender. Sementara itu, kriteria keempat atau terakhir berlaku apabila wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Alur Administrasi Jabatan dan Hak Pengajuan Kembali

Prosedur pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu ini dijalankan secara jabatan oleh otoritas. Langkah penertiban administrasi ini bersandarkan pada usulan atas hasil penelitian atau pengawasan intensif yang berasal dari dua pintu unit kerja perpajakan.

Sumber usulan pertama berasal dari pihak Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I atas permohonan pengembalian pendahuluan. Pintu kedua dapat berasal dari laporan pihak internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun unit kerja DJP lainnya.

Setelah diterima usulan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud di atas, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Meskipun demikian, regulasi perpajakan nasional tidak menutup ruang pembinaan bagi para pelaku usaha yang hak fasilitasnya dicabut. Wajib pajak yang telah dicabut status penetapannya ditegaskan tetap dapat mengajukan kembali permohonan baru di masa mendatang, sepanjang mampu memulihkan kepatuhan serta memenuhi seluruh ketentuan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara sah.

Sumber Terkait:
Exit mobile version