website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 28 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pengungkapan transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi. Seluruh wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi kini diwajibkan secara tegas untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (*Arm’s Length Principle*/ALP) guna mencegah praktik pengalihan laba ke luar negeri serta memastikan kepatuhan notifikasi CbCR dipenuhi.

Guna menerapkan ALP secara akurat, wajib pajak diwajibkan mendokumentasikannya ke dalam bentuk dokumen induk (*master file*), dokumen lokal (*local file*), serta laporan per negara (*Country-by-Country Reporting*/CbCR). Kewajiban tersebut mengikat bagi wajib pajak yang telah memenuhi ambang batas (*threshold*) berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213/PMK.03/2016).

Baca Juga: Purbaya Rombak Pemungutan Pajak Rokok Lewat PMK 26/2026

Kategori Wajib Pajak dan Fungsi Laporan per Negara

Berbeda dengan ketentuan batas *threshold* untuk dokumen induk dan dokumen lokal, kewajiban penyusunan dokumen dokumentasi CbCR secara hukum diatur secara spesifik dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 (PER 29/PJ/2017). Secara umum, dokumen CbCR memuat informasi komprehensif atas alokasi penghasilan global, jumlah pajak yang dibayar, serta indikator lokasi aktivitas ekonomi antar-wilayah hukum pajak tempat grup usaha beroperasi.

Kewajiban pelaporan dokumen administrasi internasional ini dapat dibagi ke dalam dua kategori wajib pajak dalam negeri. Kategori pertama adalah *Primary Filing Mechanism*, yang menyasar wajib pajak dalam negeri dengan status sebagai Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang mengantongi peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).

Kategori kedua merujuk pada *Secondary Filing Mechanism*, yaitu wajib pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen di mana posisi Entitas Induknya merupakan subjek pajak luar negeri. Guna memberitahukan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak mengenai ada atau tidaknya kewajiban pengiriman berkas ini, wajib pajak badan diwajibkan untuk menyampaikan lembar notifikasi CbCR terlebih dahulu ke sistem.

Mekanisme Pelaporan Sistem Online dan Standar Manual

Secara definisi perpajakan, notifikasi merupakan pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyatakan bahwa mereka memikul kewajiban atau tidak memikul kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara. Kewajiban penyampaian berkas ini berlaku mutlak bagi setiap wajib pajak badan yang berstatus sebagai Entitas Konstituen (baik Entitas Induk maupun anggota dari Grup Usaha) serta korporasi yang memiliki rekam transaksi afiliasi.

Terdapat sejumlah poin penting yang perlu disiapkan oleh wajib pajak dalam menyusun lembar laporan pemberitahuan ini. Berkas tersebut wajib memuat identifikasi wajib pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk, identifikasi wajib pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk, serta pernyataan tertulis mengenai kewajiban penyampaian Laporan per Negara. Pengisian data formulir ini harus disesuaikan dengan format resmi pada Lampiran huruf B dalam PER 29/PJ/2017.

Baca Juga: Kadin China Soroti Kepastian Berusaha Indonesia

Proses pelaporan dokumen yang telah disampaikan melalui portal DJP Online secara digital tidak harus dicetak maupun diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Namun, apabila portal DJP Online mengalami kendala teknis sehingga tidak dapat digunakan, wajib pajak diizinkan menempuh jalur manual dengan mencetak formulir, mengisinya, dan mengantarkannya langsung ke KPP terdaftar. Seluruh proses penyampaian baik digital maupun manual akan diterbitkan bukti tanda terima resmi oleh petugas.

Dalam memproses cetak formulir manual, terdapat beberapa aspek teknis dokumen yang wajib diperhatikan secara saksama oleh staf keuangan perusahaan:

  • Wajib membuat tanda kotak segi empat hitam (■) di keempat sudut lembar sebagai pembatas agar dokumen dapat dipindai (*scan*) oleh sistem perpajakan dengan sempurna;
  • Ukuran media kertas yang digunakan wajib menggunakan format F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan spesifikasi berat minimal sebesar 70 gram;
  • Media kertas dokumen perpajakan tersebut sama sekali tidak boleh dilipat atau berada dalam kondisi kusut.

Batas Waktu Penyerahan dan Prosedur Pembetulan Berkas

Otoritas perpajakan menetapkan batas waktu penyampaian lembar pemberitahuan serta dokumen CbCR ke Direktorat Jenderal Pajak secara berkala. Linimasa penyampaian tersebut dibatasi paling lama 16 (enam belas) bulan setelah akhir tahun pajak untuk tahun pajak periode 2016. Sementara itu, untuk tahun pajak 2017 dan periode seterusnya, batas waktu penyerahan dipotong menjadi paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak berakhir.

Artinya, bagi wajib pajak badan yang menggunakan siklus tahun buku periode Januari – Desember pada tahun pajak 2016, maka korporasi tersebut memikul kewajiban untuk menyerahkan berkas laporan CbCR paling lambat 16 bulan setelah akhir tahun pajak, atau tepatnya jatuh pada tanggal 30 April 2018.

Apabila wajib pajak telah memiliki kewajiban penyampaian CbCR, wajib pajak harus menyampaikan dokumen CbCR yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. Tanda terima penyampaian CbCR dapat digunakan sebagai pengganti dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

Bagi pelaku usaha yang telah menyetorkan dokumen namun menemukan kesalahan data, regulasi memberikan ruang perbaikan. Wajib pajak dapat melangsungkan prosedur pembetulan dokumen CbCR dengan cara mengirimkan kembali berkas yang telah direvisi dengan turut melampirkan kertas kerja CbCR penunjang, baik melalui kanal DJP Online maupun secara manual.

Bagaimana jika sebuah entitas bisnis terbukti tidak memenuhi kriteria wajib lapor CbCR? Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan pemberitahuan tetap melekat. Perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi maupun entitas yang tidak bertransaksi afiliasi tetapi tergabung dalam Entitas Konstituen Grup Usaha tetap wajib mengirimkan lembar notifikasi CbCR kepada DJP dengan memberikan tanda centang (√) sesuai ketentuan Lampiran PER 29/PJ/2017 huruf B.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Recent News

Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version