JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Fokus utama regulasi ini adalah menyatukan kepingan aturan pengangkatan dan pengelolaan hakim yang selama ini tercecer di berbagai undang-undang terpisah, sehingga menciptakan sistem kekuasaan kehakiman yang lebih solid dan terintegrasi.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa fragmentasi regulasi menjadi masalah klasik yang harus segera diselesaikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, ia menyoroti bahwa landasan hukum profesi hakim saat ini bersifat parsial.
Padahal, Pasal 25 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan perlunya undang-undang organik tersendiri yang mengatur syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim. Penyatuan ini dinilai krusial untuk menjaga independensi dan kualitas para “wakil Tuhan” di ruang sidang.
“Fakta hari ini, pengaturan jabatan hakim itu sesungguhnya sudah diatur, tetapi parsial dan tersebar di berbagai UU. Sesuai UUD, ini harusnya diatur dalam satu UU khusus, bukan aturan di bawah UU.”
— Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR
Nantinya, Bab VII RUU Jabatan Hakim tentang Pengelolaan Hakim akan menjadi payung hukum utama. Melalui bab ini, Mahkamah Agung (MA) akan memegang kendali penuh atas siklus hidup profesi hakim, mulai dari pengadaan hakim pertama dan ad hoc, pembinaan, pengawasan, hingga pemberhentian.
Reformasi Jalur Karier: Dari CPNS hingga Hakim Agung
Dalam draf RUU tersebut, mekanisme seleksi calon hakim pertama akan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi calon hakim. Syaratnya cukup ketat, yakni berlatar belakang Sarjana Hukum dan berusia 23 hingga 37 tahun saat mendaftar.
Tak hanya hakim tingkat pertama, RUU ini juga memperketat kualifikasi untuk Hakim Tinggi dan Hakim Agung. Untuk posisi puncak sebagai Hakim Agung dari jalur karier, kandidat wajib berijazah Doktor (S3), berusia minimal 50 tahun, dan memiliki pengalaman menjadi hakim minimal 20 tahun.
Sementara itu, bagi Hakim Agung jalur non-karier, pintu terbuka bagi praktisi atau akademisi hukum yang memiliki pengalaman minimal 25 tahun dan rekam jejak bersih tanpa sanksi profesi.
Harmonisasi Aturan Hakim Pengadilan Pajak
Salah satu poin penting dalam konsolidasi ini adalah menilik kembali aturan yang selama ini terpisah, seperti UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Saat ini, hakim pajak memiliki kriteria spesifik yang sangat teknis, mengingat kompleksitas sengketa fiskal yang ditangani.
Untuk menjadi Hakim Pajak, seseorang harus berusia minimal 45 tahun, memiliki keahlian khusus perpajakan, dan tidak pernah terlibat tindakan pidana. Proses pemberhentiannya pun melibatkan eksekutif, yakni Presiden atas usul Menteri Keuangan dengan persetujuan Ketua MA.
Sanksi Tegas: Hakim Pajak dapat diberhentikan tidak hormat jika melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, atau terus menerus melalaikan tugas.
Dengan adanya RUU Jabatan Hakim, diharapkan dualisme atau penyebaran aturan seperti pada Pengadilan Pajak dan peradilan lainnya dapat ditarik ke dalam satu standar manajemen kekuasaan kehakiman yang lebih independen dan profesional.
