website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Akhiri Tumpang Tindih Aturan, RUU Jabatan Hakim Bakal Satu Pintukan Sistem Rekrutmen

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Fokus utama regulasi ini adalah menyatukan kepingan aturan pengangkatan dan pengelolaan hakim yang selama ini tercecer di berbagai undang-undang terpisah, sehingga menciptakan sistem kekuasaan kehakiman yang lebih solid dan terintegrasi.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa fragmentasi regulasi menjadi masalah klasik yang harus segera diselesaikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, ia menyoroti bahwa landasan hukum profesi hakim saat ini bersifat parsial.

Baca Juga: Target Pajak 2026 Menantang, DJP Siap Buru 10 Juta WP Aktif yang Belum Setor

Padahal, Pasal 25 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan perlunya undang-undang organik tersendiri yang mengatur syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim. Penyatuan ini dinilai krusial untuk menjaga independensi dan kualitas para “wakil Tuhan” di ruang sidang.

“Fakta hari ini, pengaturan jabatan hakim itu sesungguhnya sudah diatur, tetapi parsial dan tersebar di berbagai UU. Sesuai UUD, ini harusnya diatur dalam satu UU khusus, bukan aturan di bawah UU.”

— Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR

Nantinya, Bab VII RUU Jabatan Hakim tentang Pengelolaan Hakim akan menjadi payung hukum utama. Melalui bab ini, Mahkamah Agung (MA) akan memegang kendali penuh atas siklus hidup profesi hakim, mulai dari pengadaan hakim pertama dan ad hoc, pembinaan, pengawasan, hingga pemberhentian.

Baca Juga: Setoran ke Negara Minim, DPR Dukung Pengetatan RKAB dan Syarat Tax Clearance Tambang

Reformasi Jalur Karier: Dari CPNS hingga Hakim Agung

Dalam draf RUU tersebut, mekanisme seleksi calon hakim pertama akan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi calon hakim. Syaratnya cukup ketat, yakni berlatar belakang Sarjana Hukum dan berusia 23 hingga 37 tahun saat mendaftar.

Tak hanya hakim tingkat pertama, RUU ini juga memperketat kualifikasi untuk Hakim Tinggi dan Hakim Agung. Untuk posisi puncak sebagai Hakim Agung dari jalur karier, kandidat wajib berijazah Doktor (S3), berusia minimal 50 tahun, dan memiliki pengalaman menjadi hakim minimal 20 tahun.

Baca Juga: Pengisian Nilai Saat Ini Pada Lampiran SPT Harta Mengacu ke Ketentuan Apa?

Sementara itu, bagi Hakim Agung jalur non-karier, pintu terbuka bagi praktisi atau akademisi hukum yang memiliki pengalaman minimal 25 tahun dan rekam jejak bersih tanpa sanksi profesi.

Harmonisasi Aturan Hakim Pengadilan Pajak

Salah satu poin penting dalam konsolidasi ini adalah menilik kembali aturan yang selama ini terpisah, seperti UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Saat ini, hakim pajak memiliki kriteria spesifik yang sangat teknis, mengingat kompleksitas sengketa fiskal yang ditangani.

Baca Juga: Bukan Naikkan Tarif, Skotlandia Pilih Kerek Batas PTKP Demi Lindungi Rakyat Kecil

Untuk menjadi Hakim Pajak, seseorang harus berusia minimal 45 tahun, memiliki keahlian khusus perpajakan, dan tidak pernah terlibat tindakan pidana. Proses pemberhentiannya pun melibatkan eksekutif, yakni Presiden atas usul Menteri Keuangan dengan persetujuan Ketua MA.

Sanksi Tegas: Hakim Pajak dapat diberhentikan tidak hormat jika melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, atau terus menerus melalaikan tugas.

Baca Juga: Tolak Board of Peace, Trump Ancam Bea Masuk 200% untuk Wine Prancis

Dengan adanya RUU Jabatan Hakim, diharapkan dualisme atau penyebaran aturan seperti pada Pengadilan Pajak dan peradilan lainnya dapat ditarik ke dalam satu standar manajemen kekuasaan kehakiman yang lebih independen dan profesional.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR)
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

DJP Dapat Anggaran Rp6,29 Triliun, Rp812 Miliar untuk Awasi WP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version