JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini diharapkan akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia. Melalui perpres ini, pemerintah bertujuan untuk mempertegas pembagian peran antara kementerian, lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah. Penegasan peran ini bertujuan agar setiap instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik dalam mendukung program MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa dengan adanya perpres ini, koordinasi antarinstansi akan semakin jelas dan terarah. Dadan menegaskan, salah satu tujuan dari perpres ini adalah agar tidak ada lagi kebingungan terkait peran masing-masing instansi yang terlibat dalam program MBG.
“Dalam perpres akan terlihat bahwa BGN bertugas sebagai penyelenggara dan melakukan intervensi. Sementara pengawasan merupakan ranah Kementerian Kesehatan,” ujar Dadan, Senin (6/10/2025).
Selain Kementerian Kesehatan, pengawasan juga melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kualitas bahan pangan yang digunakan dalam program MBG. Penyaluran MBG kepada balita, ibu hamil, dan ibu menyusui akan dilakukan oleh BGN bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Lebih lanjut, Kementerian Pertanian akan berfokus pada peningkatan produksi pangan, seperti beras, sayuran, dan buah-buahan, yang menjadi bahan baku utama dalam penyediaan makanan bergizi. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga turut berperan dalam meningkatkan produksi ikan untuk program MBG. Peran pemerintah daerah (pemda) juga tidak kalah penting, di mana mereka diharapkan dapat membina dan mendampingi petani, peternak, serta nelayan di wilayah masing-masing untuk memastikan bahan pangan yang digunakan dalam program MBG tersedia secara lokal dan terjangkau.
Baca juga:
- Airlangga Tanggapi Gugatan Biodiesel Uni Eropa, Indonesia Tak Gentar
- Pemeriksaan Pajak Akibat Data Konkret Kini Lebih Cepat
Dengan adanya pembagian tugas yang jelas antara kementerian dan pemda, diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam program MBG dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik. BGN, sebagai penyelenggara utama, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan data dan memperkuat kerja sama lintas sektor agar MBG dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan gizi yang lebih baik.
Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan MBG pada tahun 2025 diperkirakan akan membutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp99 triliun. Namun, hingga saat ini, penyerapan anggaran untuk MBG tercatat baru mencapai Rp21,64 triliun. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah, karena keterlambatan dalam serapan anggaran dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan program. Anggaran MBG ini bersumber dari APBN, di mana sekitar 70% dari penerimaan negara berasal dari pajak, yang merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia.
Program MBG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada dalam kelompok rentan, seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Dengan pemberian makanan bergizi yang tepat, diharapkan dapat mengurangi angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Pullquote
“Dengan adanya Perpres MBG, setiap kementerian dan lembaga sudah tahu tugasnya. Tidak ada lagi yang bingung peran masing-masing.” – Dadan Hindayana