LUMAJANG – Menjelang berakhirnya periode pelaporan pajak tahunan, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Ia mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 tanpa harus menunggu detik-detik terakhir menjelang jatuh tempo.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala teknis yang sering terjadi akibat lonjakan trafik pada server pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Indah, kebiasaan menunda pelaporan hingga akhir Maret bagi orang pribadi atau April bagi badan hanya akan mempersulit wajib pajak itu sendiri apabila terjadi hambatan sistemik.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Idealnya, pada Januari hingga Februari pelaporan sudah selesai. Keteladanan akan membangun kepercayaan dan kesadaran bersama dalam membangun daerah.”
— Indah Amperawati, Bupati Lumajang
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah ini menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dalam urusan administrasi negara. Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan menjadi figur teladan yang mampu menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat di sekitarnya.
Kemudahan Teknologi Coretax dan Budaya Tertib Administrasi
Sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan, Indah menjelaskan bahwa kini tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk mengeluhkan kerumitan lapor pajak. Kehadiran sistem Coretax DJP memungkinkan proses pelaporan dilakukan secara daring dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu meluangkan waktu khusus untuk datang dan mengantre di kantor pajak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya memperkuat literasi pajak di tengah masyarakat. Hal ini krusial mengingat pajak merupakan tulang punggung utama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih baik di wilayah Lumajang.
Penting Diingat: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Indah menerangkan bahwa dengan melaporkan SPT lebih awal, masyarakat turut berkontribusi dalam membangun budaya tertib administrasi yang sehat. Ketertiban ini pada akhirnya akan berdampak pada akurasi data fiskal yang diperlukan pemerintah untuk merancang kebijakan yang tepat sasaran bagi kesejahteraan rakyat.
Menutup pernyataannya, Bupati Lumajang optimistis melalui sinergi antara keteladanan aparat dan kemudahan layanan digital, tingkat kepatuhan pajak di Lumajang akan terus merangkak naik. Ia meyakinkan warga bahwa setiap rupiah yang dilaporkan dan dibayarkan akan kembali dalam bentuk kemajuan daerah yang nyata.
“Ayo masyarakat Lumajang, kita taat pajak dan tertib melaporkan SPT. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan bersama demi Lumajang yang lebih baik,” pungkasnya.
