“Wapu adalah mekanisme ketika pembeli yang ditunjuk pemerintah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas transaksinya.”
Landasan Hukum & Definisi Pemungut PPN
Istilah “wajib pungut” tidak tertulis eksplisit dalam undang-undang, tetapi merupakan istilah populer bagi pemungut PPN pada Pasal 16A UU PPN. Mengacu Pasal 1 angka 27 UU PPN, pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan BKP/JKP kepada mereka.
Baca juga: Ingat Lagi, Ini Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu
Bagaimana Mekanisme Wapu Bekerja?
Dalam mekanisme umum, penjual memungut PPN dari pembeli. Pada skema Wapu, pembeli yang ditunjuk (pemungut PPN) justru memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Misal: bendahara pemerintah saat belanja barang—alih-alih dipungut penjual, justru bendahara lah yang memungut dan menyetorkan PPN.
“Kuncinya ada di penunjukan. Jika pembeli ditetapkan sebagai pemungut, maka tanggung jawab pungutan PPN berpindah dari penjual ke pembeli.”
Baca juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya
Pihak yang Ditunjuk sebagai Wajib Pungut (Wapu)
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 5 kelompok pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN/Wapu:
1) Instansi Pemerintah (PMK 231/2019 jo. PMK 59/2022)
Mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Namun PPN/PPnBM tidak dipungut untuk beberapa transaksi, antara lain:
- Pembayaran paling banyak Rp2 juta (tidak dipecah-pecah dari transaksi lebih besar);
- Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja instansi;
- Pengadaan tanah;
- Penyerahan BBM/bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usahanya;
- Jasa telekomunikasi, jasa angkutan udara;
- Transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan;
- Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan melalui pihak lain di Sistem Informasi Pengadaan pemerintah.
2) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas & Panas Bumi (PMK 81/2024 Pasal 298)
Meliputi kantor pusat, cabang, dan unit. PPN/PPnBM tidak dipungut antara lain bila:
- Pembayaran paling banyak Rp10 juta (bukan hasil pemecahan transaksi);
- Transaksi memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan;
- Pembelian BBM/bahan bakar bukan minyak oleh Pertamina/anak usaha; jasa telekomunikasi; jasa angkutan udara; serta objek yang memang tidak dikenai PPN.
3) BUMN, BUMN Restrukturisasi, & Perusahaan Tertentu Milik BUMN (PMK 81/2024 Pasal 292)
Perusahaan tertentu adalah yang dimiliki langsung BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% dan ditetapkan Menteri Keuangan (misal melalui KMK 30/KMK.03/2021). Pengecualian pemungutan PPN serupa poin KKS (batas Rp10 juta, fasilitas PPN DTP/dibebaskan, BBM, telekomunikasi, angkutan udara, dan objek non-PPN).
4) Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral (PMK 81/2024 Pasal 305)
Merupakan perubahan dari kontrak karya yang masih berlaku, bergerak di pertambangan mineral, dan izinnya diterbitkan hingga 31 Desember 2019. Pengecualian pemungutan PPN juga mengikuti koridor batas nilai, fasilitas PPN, BBM, telekomunikasi, angkutan udara, dan objek non-PPN.
5) Pihak Lain yang Ditunjuk Menkeu (Pasal 32A UU KUP; PMK 58/2022; PMK 81/2024)
Termasuk pihak yang memfasilitasi transaksi atau menyediakan sarana transaksi, baik luring maupun digital. Contohnya:
- Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memungut PPN atas transaksi digital;
- Marketplace pengadaan/ritel daring pengadaan yang memfasilitasi transaksi barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
Baca juga: Rush Handling: Definisi & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)
Contoh Praktis Alur Wapu
- Kontrak/PO diterbitkan oleh pemungut (misal bendahara pemerintah/BUMN);
- Penjual menyerahkan BKP/JKP dan menerbitkan invoice tanpa memungut PPN karena lawan transaksi adalah pemungut;
- Pemungut memungut dan menyetor PPN sesuai ketentuan, serta melaporkan pada SPT Masa PPN sebagai pemungut;
- Penjual tetap membukukan penyerahan dan mengkreditkan PM sesuai aturan (bila memenuhi syarat formal & material).
Baca juga: Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?
Kesimpulan: Wapu Mengamankan Penerimaan PPN dari Sumbernya
Wajib pungut (Wapu) memastikan PPN masuk ke kas negara langsung dari pembeli yang ditunjuk. Dengan demikian, risiko kebocoran pungutan berkurang dan kepatuhan meningkat, sementara pelaku usaha tetap memperoleh kepastian prosedur saat bertransaksi dengan pemungut.
“Wapu adalah kolaborasi fiskal: pemerintah menunjuk pihak strategis untuk memastikan setiap rupiah PPN sampai ke negara.”