“Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan, menandai proses penagihan masuk tahap tegas.”
Definisi & Dasar Hukum
Ketentuan surat paksa diatur dalam UU KUP, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dan PMK 61/2023. Menurut Pasal 1 angka 21 UU KUP, Pasal 1 angka 12 UU PPSP, dan Pasal 1 angka 16 PMK 61/2023, surat paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak.
- Utang pajak: pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi (bunga/denda/kenaikan) yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenis.
- Biaya penagihan pajak: biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman/pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lain terkait penagihan.
Baca juga: Ingat Lagi, Ini Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu
Kapan Surat Paksa Diterbitkan?
Secara umum, surat paksa terbit bila penanggung pajak belum melunasi utang setelah menerima surat teguran/peringatan. Dalam praktik, acuan waktunya adalah 21 hari sejak surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis diterbitkan.
Surat paksa juga bisa terbit tanpa menunggu teguran ketika telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus (situasi mendesak), atau saat penanggung pajak melanggar persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak. Pada kondisi ini, pejabat berwenang dapat menerbitkan surat paksa sebelum atau sesudah surat teguran.
Baca juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya
Cara Pemberitahuan Surat Paksa
Pemberitahuan dilakukan oleh juru sita pajak dengan cara membacakan isi surat, menyerahkan salinan, lalu menyusun berita acara yang ditandatangani juru sita dan penanggung pajak sebagai bukti sah pemberitahuan.
Jika dalam 2 × 24 jam setelah pemberitahuan utang tetap belum dilunasi, otoritas pajak dapat melanjutkan ke tindakan lebih keras sesuai ketentuan.
Tahapan Lanjutan Bila Tak Juga Melunasi
- Penyitaan harta penanggung pajak;
- Pencegahan (larangan bepergian ke luar negeri);
- Penyanderaan (gijzeling) menurut UU PPSP.
Baca juga: Rush Handling: Definisi & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)
Alur Singkat Penagihan
- Utang pajak timbul (mis. dari SKP);
- Terbit surat teguran/peringatan atau surat lain sejenis;
- 21 hari tidak dilunasi → terbit Surat Paksa & diberitahukan juru sita;
- 2 × 24 jam tidak dilunasi → tindakan lanjutan: penyitaan/pencegahan/penyanderaan.
Baca juga: Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?
Mengapa Surat Paksa Penting?
Surat paksa memberi kepastian hukum bagi fiskus untuk menagih pajak yang sudah jatuh tempo namun tak dilunasi. Bagi wajib pajak, surat ini menjadi peringatan resmi terakhir sebelum tindakan lebih keras, sehingga mendorong penyelesaian melalui pelunasan atau skema resmi (angsuran/penundaan) yang dipatuhi.
“Surat paksa bukan tujuan akhir—ia adalah jembatan menuju penyelesaian utang pajak secara sah, terukur, dan berkeadilan.”