website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Johannes Albert by Johannes Albert
October 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan celah dengan memecah usaha hanya demi tetap menikmati tarif PPh final 0,5%. Menurutnya, praktik ini termasuk penghindaran pajak yang merugikan negara.

“Pajaknya tetap final 0,5%, tapi jangan buka toko baru ketika omzet sudah Rp5 miliar lalu diturunkan ke toko tetangga. Kami juga paham di pasar ada praktik ‘arisan faktur’.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Aturan PPh Final UMKM

Skema PPh final 0,5% diatur dalam PP 55/2022 sebagai turunan dari PP 23/2018. Fasilitas ini diperuntukkan bagi UMKM orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dengan jangka waktu maksimal 7 tahun sejak terdaftar. Pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa pemanfaatan hingga 2029.

Baca juga: Anggaran K/L yang Tak Terserap Akan Direalokasi, Purbaya Tekankan Manajemen Kas

Potensi Pajak UMKM

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Aviliani menilai potensi pajak UMKM masih sangat besar. Dari 64 juta UMKM di Indonesia, 57 juta di antaranya belum membayar pajak dengan baik.

“Artinya potensi pajaknya bisa Rp56 triliun bila seluruh UMKM menggunakan tarif final 0,5%.”

— Aviliani

Ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar fasilitas ini tidak disalahgunakan dan hanya diterima wajib pajak yang memang berhak.

Pengawasan dan Kolaborasi

Ditjen Pajak (DJP) kini menggandeng BPKP dan PPATK untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Kolaborasi lintas lembaga ini bagian dari strategi multi-door approach yang menargetkan pengemplang pajak maupun praktik pengumpulan kekayaan secara ilegal.

“Dalam setiap tindak pidana illicit enrichment, pasti ada pajak yang belum ter-collect. Karena itu kami bekerja sama dengan Kejagung, OJK, KPK, kepolisian, dan instansi lain.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca juga: Surat Paksa Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, dan Proses Penagihan

Kebijakan Perpajakan Terkini

  • PER-17/PJ/2025 mengatur kriteria WP yang terdaftar di KPP Besar, Khusus, dan Madya.
  • Penundaan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 e-commerce hingga Februari 2026.
  • DJP kejar tunggakan pajak Rp60 triliun dengan langkah sita aset hingga gijzeling.
  • Dua pekerja menggugat pajak pesangon dan pensiun ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak adil.

Baca juga: Apa Itu Wapu PPN? Mekanisme, Contoh, dan Pihak yang Ditunjuk

Sumber Terkait

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – UMKM dan Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version