website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 13 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Awas! DJP Sulselbartra Blokir Serentak 2.100 Rekening Penunggak Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 13, 2026
in Regional
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR – Genderang ketegasan penegakan hukum (law enforcement) di sektor perpajakan kembali ditabuh dengan keras. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengambil langkah progresif nan tegas dengan memblokir serentak ribuan rekening perbankan milik para penunggak pajak yang dinilai tidak kooperatif.

Operasi penagihan aktif yang berlangsung maraton selama dua hari, tepatnya pada 28 hingga 29 April 2026, ini bukanlah sebuah gertakan semata. Eksekusi di lapangan menyasar kurang lebih 2.100 berkas wajib pajak membandel. Radar pelacakan otoritas fiskal menembus hingga ke pusat sistem perbankan, menyandera likuiditas yang tersebar di 16 bank berskala nasional yang memiliki basis operasional pusat di Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga: Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

“Langkah ini ditempuh seusai penanggung pajak belum menyelesaikan kewajiban pajaknya pasca diterbitkannya surat teguran hingga surat paksa. Ini adalah tindak lanjut yang terukur.”

— Nurman Efendi, Kasie Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra

Pelaksanaan pemblokiran ini dijamin berjalan sesuai koridor tata kelola pemerintahan yang baik. Nurman Efendi memastikan bahwa Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah menjalankan prosedur secara presisi, yakni dengan mengirimkan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada direksi atau kantor pusat bank terkait. Tindakan ini dieksekusi secara sistematis, selektif, dan sangat proporsional berdasarkan validitas data tunggakan riil.

Otoritas pajak menegaskan bahwa rekening yang dibekukan hanyalah milik wajib pajak yang telah terbukti melewati batas waktu pelunasan yang sah, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Paksa. Artinya, ruang dialog telah dibuka lebar sebelumnya, namun tidak mendapatkan iktikad baik dari sang penunggak.

Baca Juga: Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

Efek Jera Terukur: “Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan sehingga memberikan efek jera.”

Secara yuridis, tindakan agresif DJP ini dilindungi oleh payung hukum yang kokoh, yakni Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), yang kemudian dipertajam pedoman teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Manuver massal dan terkoordinasi ini menjadi representasi komitmen negara dalam mengamankan penerimaan APBN sekaligus menegakkan marwah keadilan, demi melindungi wajib pajak lain yang selama ini telah secara patriotik patuh menyetorkan pajaknya kepada negara.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan PMK 61/2023
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version