MAKASSAR – Genderang ketegasan penegakan hukum (law enforcement) di sektor perpajakan kembali ditabuh dengan keras. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengambil langkah progresif nan tegas dengan memblokir serentak ribuan rekening perbankan milik para penunggak pajak yang dinilai tidak kooperatif.
Operasi penagihan aktif yang berlangsung maraton selama dua hari, tepatnya pada 28 hingga 29 April 2026, ini bukanlah sebuah gertakan semata. Eksekusi di lapangan menyasar kurang lebih 2.100 berkas wajib pajak membandel. Radar pelacakan otoritas fiskal menembus hingga ke pusat sistem perbankan, menyandera likuiditas yang tersebar di 16 bank berskala nasional yang memiliki basis operasional pusat di Jakarta dan Tangerang.
“Langkah ini ditempuh seusai penanggung pajak belum menyelesaikan kewajiban pajaknya pasca diterbitkannya surat teguran hingga surat paksa. Ini adalah tindak lanjut yang terukur.”
— Nurman Efendi, Kasie Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra
Pelaksanaan pemblokiran ini dijamin berjalan sesuai koridor tata kelola pemerintahan yang baik. Nurman Efendi memastikan bahwa Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah menjalankan prosedur secara presisi, yakni dengan mengirimkan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada direksi atau kantor pusat bank terkait. Tindakan ini dieksekusi secara sistematis, selektif, dan sangat proporsional berdasarkan validitas data tunggakan riil.
Otoritas pajak menegaskan bahwa rekening yang dibekukan hanyalah milik wajib pajak yang telah terbukti melewati batas waktu pelunasan yang sah, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Paksa. Artinya, ruang dialog telah dibuka lebar sebelumnya, namun tidak mendapatkan iktikad baik dari sang penunggak.
Efek Jera Terukur: “Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan sehingga memberikan efek jera.”
Secara yuridis, tindakan agresif DJP ini dilindungi oleh payung hukum yang kokoh, yakni Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), yang kemudian dipertajam pedoman teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Manuver massal dan terkoordinasi ini menjadi representasi komitmen negara dalam mengamankan penerimaan APBN sekaligus menegakkan marwah keadilan, demi melindungi wajib pajak lain yang selama ini telah secara patriotik patuh menyetorkan pajaknya kepada negara.
