website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 4 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 12, 2026
in Regional
0 0
0
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BULELENG – Di tengah pusaran era transparansi finansial global, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini makin gencar menyisir tingkat kepatuhan lembaga keuangan di berbagai penjuru daerah. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang selama ini lekat dengan ekonomi kerakyatan, rupanya tak luput dari kewajiban krusial terkait pertukaran data perpajakan lintas negara, atau yang lebih dikenal luas dengan mekanisme Exchange of Information (EOI).

Sebagai wujud mitigasi risiko kepatuhan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja baru-msaja turun langsung untuk memberikan asistensi dan edukasi teknis kepada para pengurus Koperasi Simpan Pinjam Cipta Mulia pada 23 April 2026. Langkah jemput bola ini diambil agar entitas pengelola dana masyarakat di tingkat kabupaten mampu memahami secara utuh prosedur pendaftaran hingga tenggat waktu pelaporan tanpa meninggalkan celah kesalahan administratif.

Baca Juga: Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

“Edukasi ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memperkuat transparansi serta pertukaran informasi keuangan guna mendukung kepatuhan pajak secara global.”

— Gusti Setyawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja

Kewajiban pelaporan portofolio nasabah ini bukanlah sekadar imbauan seremonial, melainkan mandat undang-undang yang diikat kuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Beleid tersebut memberikan kewenangan absolut bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengakses seluruh informasi mutasi keuangan, baik yang dikirimkan secara otomatis (automatic exchange) maupun berdasarkan permintaan spesifik dari otoritas lintas yurisdiksi.

Dalam praktiknya, koperasi simpan pinjam kini dituntut untuk menyetorkan laporan informasi rekening hingga jejak aset kripto yang relevan secara berkala. Skema ketat ini secara langsung mengintegrasikan lembaga keuangan lokal ke dalam jaringan pengawasan Common Reporting Standard (CRS) yang menjadi parameter transparansi finansial di mata dunia internasional.

Baca Juga: Langkah Penagihan Aktif Sasar Belasan Bank Nasional dan Lacak Aset Asuransi Wajib Pajak Bandel

Ancaman Konsekuensi Administratif: Otoritas fiskal mengingatkan bahwa akurasi data adalah harga mati. Keterlambatan atau kesalahan teknis dalam pelaporan EOI akan memicu rentetan sanksi administratif yang dapat memberatkan arus kas koperasi itu sendiri.

Merespons desakan regulasi yang semakin ketat tersebut, Bendahara KSP Cipta Mulia, Nyoman Sudiartha, menyambut sangat positif pendampingan yang diberikan oleh aparat pajak. Sosialisasi komprehensif ini dinilai sangat krusial untuk menavigasi koperasi agar terhindar dari jebakan denda akibat ketidaktahuan prosedur. DJP sendiri berkomitmen untuk membiarkan pintu konsultasi tetap terbuka lebar, memastikan seluruh lembaga keuangan daerah mampu beradaptasi dengan standar pelaporan pajak berkelas dunia ini tanpa hambatan yang berarti.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan PMK 108/2025
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Recent News

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version