website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 6, 2026
in Nasional
0 0
0
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati sedikitnya 10 nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan total nilai mencapai US$23,1 miliar atau sekitar Rp392,7 triliun.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara di tengah dinamika ekonomi global. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang investasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

“Pertemuan business-to-business dan pertukaran MoU ini merupakan langkah konkret menuju pembangunan kemitraan yang lebih kuat,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Cara Isi Omzet NPPN dengan Benar

Fokus Kerja Sama RI-Jepang di Tiga Sektor Strategis

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kerja sama Indonesia dan Jepang difokuskan pada tiga sektor utama. Ketiga sektor tersebut meliputi:

  • Transisi energi dan pertumbuhan ekonomi hijau
  • Transformasi industri dan hilirisasi sumber daya
  • Penguatan rantai pasok global

Ketiga fokus ini dinilai krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di kedua negara.

Dorong Kemitraan Lebih Inovatif dan Berkelanjutan

Airlangga berharap hubungan Indonesia dan Jepang tidak hanya terbatas pada perdagangan dan investasi. Ke depan, kerja sama diarahkan pada penciptaan inovasi dan solusi bersama yang mampu meningkatkan daya saing kedua negara. Dengan pendekatan ini, kemitraan RI-Jepang diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat luas bagi kawasan Indo-Pasifik.

Baca Juga: Cara Hapus NITKU Cabang Usaha

Pembaruan IJEPA Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Selain penandatanganan MoU, kedua negara juga memperbarui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Perjanjian yang telah berlaku sejak 2008 ini kini disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi global saat ini. Pembaruan IJEPA bertujuan untuk:

  • Meningkatkan akses pasar
  • Memperluas kolaborasi ekonomi
  • Memodernisasi kerangka kerja sama bilateral

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hubungan ekonomi antara Indonesia dan Jepang ke depan.

Nilai Kerja Sama Capai Rp392 Triliun

Total nilai kerja sama yang mencapai Rp392,7 triliun menunjukkan besarnya komitmen kedua negara dalam memperkuat kemitraan ekonomi. Investasi ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing industri nasional.

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Kini Lebih Mudah

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Perekonomian
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Recent News

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version