website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Mendominasi! 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online, Manual Resmi Nihil

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 5, 2026
in Nasional
0 0
3
Coretax Mendominasi! 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online, Manual Resmi Nihil
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era baru administrasi perpajakan di Indonesia mencetak rekor impresif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga saat ini, seluruh dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 murni diterima secara daring. Dominasi sistem coretax terbukti sukses menggeser budaya pelaporan konvensional masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi fenomena digitalisasi ini. Menjelang batas akhir penyampaian SPT, ruang-ruang pelayanan pajak tampak lebih lengang dari antrean pemberkasan fisik, mengingat masyarakat lebih memilih kepraktisan layanan daring.

“Untuk jumlahnya, sampai saat ini belum ada pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan secara manual menggunakan dokumen hardcopy oleh wajib pajak.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: Jurus Kerek Tax Ratio 17 Persen: Pemerintah Siap ‘Kunci’ Pengusaha Lewat Coretax

Celah Pelaporan Manual Masih Terbuka, Namun Terbatas

Kendati teknologi telah mengambil alih panggung utama, Inge menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menghapus opsi pelaporan konvensional. Kehadiran coretax sebagai tulang punggung sistem administrasi perpajakan yang baru tetap memberikan ruang bagi wajib pajak yang masih ingin melaporkan pajaknya secara manual.

Aturan main mengenai dispensasi ini tertuang jelas dalam beleid Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Sesuai Pasal 80 ayat (6) pada aturan tersebut, penyampaian SPT Tahunan secara fisik masih dimungkinkan secara hukum. Namun, ada pagar pembatas yang ketat untuk mengontrol arus pelaporan ini.

Syarat Wajib Lapor Manual: Fasilitas pelaporan fisik hanya berlaku eksklusif bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang terdaftar di KPP Pratama, dan dengan catatan mutlak belum pernah menggunakan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik (e-filing) sebelumnya.

Baca Juga: Ramadan Tiba! MUI Desak Pemerintah Jadikan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Langsung

Bedah Rincian 5,7 Juta SPT yang Masuk Sistem

Efektivitas sistem daring ini tergambar nyata dari angka akumulasi data di lapangan. Sampai dengan 4 Maret 2026, DJP sukses mengantongi 5,74 juta SPT Tahunan. Dari total jutaan dokumen yang masuk tersebut, hampir seluruhnya dieksekusi melalui modul langsung di coretax, sementara sebagian kecil lainnya atau sekitar 2.442 SPT diunggah menggunakan coretax form.

Bila dibedah lebih rinci, kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dari kalangan karyawan mendominasi dengan capaian 5,11 juta laporan. Angka ini disusul oleh WPOP nonkaryawan yang menyumbang 502.687 SPT.

Di ranah korporasi, kepatuhan juga mulai menggeliat. Tercatat sebanyak 124.888 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT dengan pembukuan bernominal Rupiah, berdampingan dengan 113 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Khusus untuk entitas dengan tahun buku di luar Januari-Desember (beda tahun buku), DJP menerima 990 laporan berdenominasi Rupiah dan 21 laporan dengan standar Dolar AS.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version