website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketegangan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mendesak Uni Eropa untuk segera mengeksekusi putusan Panel Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) terkait perkara diskriminasi minyak sawit yang tercatat dalam sengketa DS593: EU-Palm Oil.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Tenggat waktu alias periode implementasi (reasonable period of time/RPT) selama 12 bulan yang diberikan WTO kepada Uni Eropa untuk merevisi aturannya telah resmi berakhir pada 24 Februari 2026. Namun, blok negara-negara Eropa tersebut belum juga menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi regulasi perdagangan internasional tersebut.

“Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa dapat segera pulih.”

— Budi Santoso, Menteri Perdagangan

Baca Juga: 99 Persen Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

Diskriminasi Berkedok Lingkungan

Akar permasalahan ini bermula dari regulasi Renewable Energy Directive (RED) II milik Uni Eropa beserta aturan pelaksananya yang menerapkan kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC). Melalui aturan ini, Uni Eropa secara sepihak membatasi penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit asal Indonesia, namun di sisi lain tetap melonggarkan biofuel dari komoditas lain maupun yang diproduksi di dalam negeri mereka sendiri.

Pada 10 Januari 2025, WTO akhirnya menjatuhkan putusan historis yang memenangkan Indonesia. Panel WTO secara gamblang menyatakan bahwa kebijakan Uni Eropa tersebut cacat hukum karena melanggar prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral.

Kini, pasca-berakhirnya tenggat waktu RPT, Kementerian Perdagangan RI bersama kementerian terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh. Aspek yang dibedah mencakup kerangka regulasi, metodologi, hingga dampak riil kebijakan terbaru Eropa terhadap arus perdagangan CPO nasional.

Baca Juga: Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Sikap RI: Indonesia mendukung penuh transisi energi hijau, namun menolak keras kampanye lingkungan yang dijadikan tameng untuk praktik proteksionisme dagang yang diskriminatif.

Siapkan Amunisi Skenario Lanjutan

Indikasi pembangkangan Uni Eropa sebenarnya sudah tercium bulan lalu. Dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, delegasi Eropa secara terang-terangan melaporkan bahwa mereka belum tuntas melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan kemenangan Indonesia tersebut.

Merespons gelagat “mengulur waktu” ini, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Indonesia telah menyusun berbagai opsi skenario balasan secara matang, baik dari sisi hukum maupun teknis, apabila kepatuhan penuh tidak kunjung ditunjukkan oleh Brussel.

Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

Pemerintah juga berjanji akan terus menjalin koordinasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha dan asosiasi kelapa sawit di Tanah Air. Tujuannya satu: memberikan kepastian iklim usaha bagi jutaan petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri emas cair (CPO) nasional di kancah global.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version