website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi membuka keran perdagangan yang lebih luas dengan Amerika Serikat (AS). Berdasarkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru diteken, sebanyak 99 persen barang asal Negeri Paman Sam akan menikmati fasilitas tarif bea masuk 0 persen saat memasuki wilayah Nusantara.

Meskipun pemangkasan tarif ini terkesan masif, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan memicu guncangan pada ketahanan fiskal negara. Semua potensi penurunan pemasukan dari sektor kepabeanan dinilai sudah masuk dalam kalkulasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

“Dampaknya terhadap penerimaan bea keluar bea masuk ada, tetapi terbatas dan dampaknya terhadap APBN 2026 sudah diantisipasi.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Baca Juga: Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Strategi Dagang dan Bahan Baku Industri

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, memaparkan bahwa penerapan tarif nol persen untuk mendorong ekspor-impor bukanlah kebijakan yang asing bagi Indonesia. Langkah serupa telah lebih dulu diimplementasikan melalui berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA/CEPA) dengan negara-negara mitra utama.

Hingga saat ini, mitra dagang yang telah terikat perjanjian menyumbang sekitar 80 persen dari total volume perdagangan nasional. Terlebih, rata-rata tarif efektif (effective tariff rate) dari bea masuk Most-Favored Nation (MFN) Indonesia memang sudah relatif kecil, yakni hanya berkisar di angka 8,1 persen.

Kesepakatan resiprokal yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu ini dirancang untuk menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah menjamin kelonggaran ini tidak akan melukai sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aman Bagi UMKM: Sebagian besar produk AS yang dibebaskan bea masuk merupakan barang input, bahan baku, barang modal, serta komponen industri hulu.

Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

Siapkan Benteng Pelindung Instrumen WTO

Kendati demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap dinamika pasar global. Apabila arus barang AS kelak dinilai mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, pemerintah tetap memiliki taring untuk melindungi pasar domestik.

Instrumen perlindungan seperti bea masuk tindakan pengamanan (safeguard), bea masuk antidumping, hingga bea masuk antisubsidi siap diterbitkan sesuai dengan rambu-rambu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebagai informasi tambahan, target penerimaan bea masuk pada tahun 2026 dipatok senilai Rp49,90 triliun. Angka yang disusun secara terukur ini tercatat sedikit lebih rendah 0,6 persen jika disandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp50,20 triliun.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version