JAKARTA – Ketegangan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mendesak Uni Eropa untuk segera mengeksekusi putusan Panel Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) terkait perkara diskriminasi minyak sawit yang tercatat dalam sengketa DS593: EU-Palm Oil.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Tenggat waktu alias periode implementasi (reasonable period of time/RPT) selama 12 bulan yang diberikan WTO kepada Uni Eropa untuk merevisi aturannya telah resmi berakhir pada 24 Februari 2026. Namun, blok negara-negara Eropa tersebut belum juga menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi regulasi perdagangan internasional tersebut.
“Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa dapat segera pulih.”
— Budi Santoso, Menteri Perdagangan
Diskriminasi Berkedok Lingkungan
Akar permasalahan ini bermula dari regulasi Renewable Energy Directive (RED) II milik Uni Eropa beserta aturan pelaksananya yang menerapkan kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC). Melalui aturan ini, Uni Eropa secara sepihak membatasi penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit asal Indonesia, namun di sisi lain tetap melonggarkan biofuel dari komoditas lain maupun yang diproduksi di dalam negeri mereka sendiri.
Pada 10 Januari 2025, WTO akhirnya menjatuhkan putusan historis yang memenangkan Indonesia. Panel WTO secara gamblang menyatakan bahwa kebijakan Uni Eropa tersebut cacat hukum karena melanggar prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral.
Kini, pasca-berakhirnya tenggat waktu RPT, Kementerian Perdagangan RI bersama kementerian terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh. Aspek yang dibedah mencakup kerangka regulasi, metodologi, hingga dampak riil kebijakan terbaru Eropa terhadap arus perdagangan CPO nasional.
Sikap RI: Indonesia mendukung penuh transisi energi hijau, namun menolak keras kampanye lingkungan yang dijadikan tameng untuk praktik proteksionisme dagang yang diskriminatif.
Siapkan Amunisi Skenario Lanjutan
Indikasi pembangkangan Uni Eropa sebenarnya sudah tercium bulan lalu. Dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, delegasi Eropa secara terang-terangan melaporkan bahwa mereka belum tuntas melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan kemenangan Indonesia tersebut.
Merespons gelagat “mengulur waktu” ini, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Indonesia telah menyusun berbagai opsi skenario balasan secara matang, baik dari sisi hukum maupun teknis, apabila kepatuhan penuh tidak kunjung ditunjukkan oleh Brussel.
Pemerintah juga berjanji akan terus menjalin koordinasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha dan asosiasi kelapa sawit di Tanah Air. Tujuannya satu: memberikan kepastian iklim usaha bagi jutaan petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri emas cair (CPO) nasional di kancah global.
