website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 19, 2026
in Regional
0 0
0
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap terdakwa berinisial EE atas tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sengaja tidak menyetorkan PPN atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) dalam periode Januari 2019 hingga Desember 2019. Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan pendapatan negara dalam jumlah yang signifikan.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,94 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa EE dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sebesar Rp8,84 miliar. Putusan tersebut disampaikan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Pulihkan Pendapatan, Kantor Pajak Sita Tanah WP Senilai Rp7,2 Miliar

Ancaman Penyitaan dan Kurungan Pengganti

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak melunasi pidana denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa penuntut umum berwenang melakukan penyitaan terhadap harta milik terdakwa untuk kemudian dilelang.

Apabila hasil lelang tersebut tidak mencukupi untuk membayar seluruh denda yang dijatuhkan, maka terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa sanksi pidana perpajakan tidak hanya berhenti pada penjatuhan denda, tetapi juga dapat berujung pada perampasan aset hingga pidana kurungan tambahan apabila kewajiban finansial tidak dipenuhi.

Komitmen Penegakan Hukum

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen otoritas pajak dalam menjaga penerimaan negara. Penindakan terhadap pelanggaran kewajiban perpajakan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

Otoritas pajak juga kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mulai dari penghitungan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas sesuai prinsip self-assessment.

Baca Juga: Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Dengan konsistensi penegakan hukum, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat sehingga penerimaan negara dapat terjaga dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.


Tautkan ke Sumber Daya Eksternal:

  • Undang-Undang KUP (UU No. 6 Tahun 1983 jo. perubahannya)
  • Direktorat Jenderal Pajak – Informasi Penegakan Hukum
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Recent News

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version