website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pulihkan Pendapatan, Kantor Pajak Sita Tanah WP Senilai Rp7,2 Miliar

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 15, 2026
in Regional
0 0
0
Pulihkan Pendapatan, Kantor Pajak Sita Tanah WP Senilai Rp7,2 Miliar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial LHL. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan.

Kanwil DJP Jawa Barat I menjelaskan bahwa tersangka LHL diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT KHP. Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,05 miliar.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,05 miliar.”


— Kanwil DJP Jawa Barat I

Ancaman Pidana dan Denda Berlipat

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain pidana penjara, tersangka juga terancam dikenakan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. Artinya, potensi sanksi finansial yang dihadapi dapat jauh melebihi nilai pokok kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Cegah Pelaporan SPT Menumpuk, KPP Lakukan Jemput Bola

Aset Disita Senilai Rp7,2 Miliar

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan dengan nilai pasar mencapai Rp7,2 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan adanya jaminan pemulihan kerugian negara.

DJP menegaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan sesuai kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyidik berwenang menyita harta kekayaan milik tersangka, dengan atau tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan.

Komitmen Penegakan Hukum Perpajakan

Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Penindakan terhadap pelanggaran perpajakan diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas pajak tidak akan mentolerir praktik manipulasi atau pelaporan pajak yang tidak sesuai ketentuan. DJP terus memperkuat pengawasan dan memanfaatkan data serta teknologi informasi dalam mendeteksi potensi pelanggaran.

Baca Juga: Dewan Kota Bristol Naikkan Pajak 4,99%

Dengan adanya tindakan tegas ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan potensi penerimaan negara dapat terjaga secara optimal. Penegakan hukum perpajakan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memastikan sistem pajak berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Recent News

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version