website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Tata Ulang Laboratorium dan Pangkalan Patroli

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penataan ulang dua unit pelaksana teknis strategis, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO), guna mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Langkah ini ditempuh seiring meningkatnya dinamika pengawasan di lapangan, mulai dari kompleksitas lalu lintas barang, semakin beragamnya modus pelanggaran dan penipuan, hingga tuntutan penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum.


“Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah.”

— Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Prasetiyo dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (23/12/2025). Ia menegaskan bahwa penataan unit teknis merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJBC dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.

Baca Juga: Pakaian dari KEK Bebas Pajak Disalurkan untuk Korban Bencana di Sumatera

Penataan PSO untuk Respons Laut Lebih Cepat

Dalam struktur pengawasan, PSO berperan sebagai unit pelaksana teknis pengawasan laut. Melalui penataan ulang ini, pemerintah melakukan penambahan serta realokasi PSO dan sub-PSO untuk meningkatkan efektivitas patroli.

DJBC menargetkan akselerasi on water response, peningkatan efisiensi biaya operasional, serta kejelasan rantai komando dalam pelaksanaan patroli laut. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kehadiran negara di wilayah perairan strategis.


Penataan PSO menjadi fondasi penting untuk menjaga efektivitas patroli laut di tengah tantangan pengawasan yang kian kompleks.

Sebelum penataan ulang dilakukan, DJBC menghadapi sejumlah tantangan internal, antara lain lokasi kantor yang kurang strategis, ketidakseimbangan cakupan wilayah operasi, serta pengelolaan aset pengawasan laut yang belum optimal.

Baca Juga: Akhir Tahun, Kemenkeu Tahan Penambahan Dana Pemerintah di Bank BUMN

Antisipasi Pergeseran Kawasan Rawan Penyelundupan

Dari sisi eksternal, DJBC juga menghadapi tantangan berupa pergeseran kawasan rawan penyelundupan. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Lhokseumawe, yang teridentifikasi rawan masuknya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Ancaman tersebut berasal dari jalur internasional, antara lain dari kawasan Timur Tengah, Myanmar, Thailand, hingga Malaysia. Kondisi ini menuntut respons pengawasan laut yang lebih cepat dan terkoordinasi.


“Dengan penataan PSO, respons pengawasan laut dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi sebagai bagian dari peran Bea Cukai sebagai community protector.”

— Budi Prasetiyo

Baca Juga: PNBP Capai Rp4.449 Triliun hingga November, Terkoreksi 14,8%

Penguatan Laboratorium Bea dan Cukai

Selain PSO, DJBC juga melakukan penataan pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Penataan ini ditandai dengan penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai di berbagai wilayah operasional.

Unit tersebut bertugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris serta identifikasi barang untuk mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai.

Budi menjelaskan, penataan laboratorium bertujuan meningkatkan mutu dan akurasi pengujian barang, sehingga dapat memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendukung kepastian hukum.


Transformasi ini diharapkan membuat seluruh pegawai dan pemangku kepentingan memahami peran, proses bisnis, serta relasi kerja BLBC dan PSO secara utuh.

Melalui penataan unit teknis ini, DJBC menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pengawasan kepabeanan dan cukai, serta memberikan perlindungan yang semakin optimal bagi masyarakat dan negara.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus pada Penyesuaian Angsuran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version