website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakaian dari KEK Bebas Pajak Disalurkan untuk Korban Bencana di Sumatera

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Pakaian dari KEK Bebas Pajak Disalurkan untuk Korban Bencana di Sumatera
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan berupa pakaian dari kawasan ekonomi khusus (KEK) kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera dapat dilakukan tanpa dikenai pajak maupun bea masuk.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, sedikitnya 106.000 potong pakaian baru akan disalurkan kepada para pengungsi. Bantuan tersebut berasal dari perusahaan garmen yang secara sukarela menyatakan kesiapan membantu penanganan bencana.

“Dalam undang-undang sudah diatur, untuk kepentingan penanganan bencana, barang boleh dikeluarkan tanpa dikenakan pajak dan bea masuk, sepanjang ada permintaan dari instansi pemerintah dan persetujuan Menteri Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Perdagangan.”

— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (22/12/2025)

Baca Juga : Menkeu Ungkap Jurus DJBC, AI X-Ray Jadi Senjata Lawan Underinvoicing

Payung Hukum Bantuan Bebas Pajak

Tito menegaskan, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang pengecualian bea masuk dan pajak atas barang yang digunakan untuk kepentingan penanganan bencana. Ketentuan ini memungkinkan bantuan dari pelaku usaha, termasuk yang beroperasi di KEK, dapat segera dimanfaatkan tanpa hambatan fiskal.

Dari hasil komunikasi dengan sejumlah perusahaan garmen, pemerintah memperoleh respons yang sangat positif. Setidaknya dua perusahaan langsung menyatakan kesiapan menyalurkan bantuan, sementara perusahaan lainnya juga menyatakan kesediaan untuk ikut berkontribusi.

“Di lokasi pengungsian, kebutuhan pakaian sangat mendesak. Sementara di daerah lain, seperti Jakarta dan Jawa, terdapat banyak perusahaan garmen yang siap membantu.”

Baca Juga : Pemajakan CPO Dinilai Belum Optimal, BPK Dorong Reformulasi PPh

Posisi Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menjalankan fungsi perekonomian dan memperoleh berbagai fasilitas fiskal. Fasilitas tersebut antara lain tax holiday, tax allowance, PPN dan PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Secara umum, barang yang diproduksi di KEK ditujukan untuk keperluan ekspor. Namun, barang dari pelaku usaha KEK juga dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dengan menggunakan pemberitahuan pabean dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam kondisi normal, atas barang tersebut dikenakan bea masuk, cukai (untuk barang kena cukai), PDRI, serta PPN atau PPnBM. Namun, khusus untuk penanganan bencana, ketentuan tersebut dapat dikecualikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.


Sumber Terkait
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version