website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PNBP Capai Rp444,9 Triliun hingga November, Terkoreksi 14,8%

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Penerimaan Pajak Baru 75%, Baru 27 KPP Capai Target Jelang Akhir 2025
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Januari–November 2025 tercatat sebesar Rp444,9 triliun. Angka ini mengalami penurunan 14,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp522,5 triliun.

Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kinerja PNBP masih berada dalam jalur yang dirancang pemerintah. Hingga November 2025, realisasi PNBP telah mencapai 94,2% dari target APBN sebesar Rp477,2 triliun.

“Target PNBP tahun ini memang sudah memperhitungkan perubahan setoran dividen BUMN yang kini masuk ke BPI Danantara, bukan lagi ke APBN, nilainya sekitar Rp80 triliun.”

— Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Minggu (21/12/2025)

Baca Juga : DJP Bantah Isu Ijon Pajak Desember Ini, Ini Penjelasan Dirjen

PNBP SDA Migas Tertekan

Dari sisi sumber penerimaan, Suahasil memaparkan bahwa PNBP berasal dari lima pos utama. Pertama, PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas terealisasi sebesar Rp94 triliun.

Namun, penerimaan SDA migas tersebut terkontraksi 12,4% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp107,4 triliun. Pelemahan ini dipengaruhi oleh penurunan Indonesia Crude Price (ICP) serta turunnya lifting gas bumi.

Kontraksi PNBP migas mencerminkan tekanan global terhadap harga energi dan tantangan produksi domestik yang masih di bawah asumsi APBN.

Suahasil menambahkan, meski lifting minyak bumi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, realisasinya masih belum mampu mengejar target yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Baca Juga : BPK Soroti PPN Batu Bara, Restitusi Membengkak

Minerba Jadi Penopang PNBP Nonmigas

Kedua, PNBP nonmigas tercatat sebesar Rp125,8 triliun. Kontributor terbesar berasal dari SDA mineral dan batu bara (minerba) yang menyumbang sekitar 92% dari total PNBP SDA nonmigas.

Penerimaan dari sektor minerba tumbuh tipis 0,7%. Pertumbuhan ini ditopang oleh kenaikan tarif PNBP untuk komoditas mineral serta implementasi PP Nomor 19 Tahun 2025. Namun, penurunan harga batu bara menjadi faktor penahan laju penerimaan.

Selain itu, fluktuasi nilai tukar turut memengaruhi kinerja setoran PNBP dari sektor ini.

Baca Juga : Pemajakan CPO Dinilai Belum Optimal, BPK Dorong Reformulasi PPh

KND, PNBP Lainnya, dan BLU

Ketiga, PNBP dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) terealisasi sebesar Rp11,9 triliun. Rendahnya setoran KND disebabkan oleh pengalihan sebagian besar dividen BUMN, sekitar Rp80 triliun, ke BPI Danantara.

Keempat, PNBP lainnya tercatat sebesar Rp111,9 triliun. Kelima, PNBP yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) mencapai Rp90,9 triliun.

Pemerintah menilai komposisi PNBP tahun ini mencerminkan penyesuaian struktural kebijakan fiskal, sekaligus upaya menjaga kesinambungan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global.


Sumber Terkait
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version