website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengurangan sanksi pajak melalui fasilitas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) akan mengecil secara bertahap pada 2027 untuk kategori tertentu. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan pada 8 Oktober–31 Desember 2026 masih dapat memperoleh pengurangan sanksi hingga 100%.

Besaran tersebut turun menjadi 50% apabila persyaratan baru dipenuhi pada Januari–Maret 2027. Untuk periode April–Juni 2027, tingkat pengurangannya kembali turun menjadi 25%.

Siapa yang Dapat Memanfaatkan PSA?

Fasilitas PSA ditujukan bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT). Cakupan PSA juga meliputi tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selain itu, PSA dapat diajukan oleh wajib pajak yang mempunyai utang pajak tertentu, menerima ketetapan, atau memiliki tagihan, sepanjang persyaratan yang berlaku dipenuhi. Kebijakan PSA dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Baca Juga:
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Pokok Pajak Tetap Harus Dilunasi

Keringanan melalui PSA hanya berlaku atas sanksi administratif, bukan terhadap pokok pajak. Karena itu, wajib pajak tetap berkewajiban membayar pokok pajak yang terutang.

PMK 71/2026 juga mengatur bahwa pembayaran utang pajak diprioritaskan untuk pelunasan pokok pajak terlebih dahulu. Sementara itu, permohonan PSA masih dapat diajukan sampai 1 Oktober 2028.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Ani Natalia meminta para pelaku usaha serta masyarakat di Papua dan Maluku memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa menunda penyelesaian kewajiban perpajakan. Dalam keterangannya pada Kamis (5/11), ia menekankan agar kewajiban yang sudah dapat diselesaikan tidak ditunda hingga akhir tahun.

Wajib pajak perlu mencermati kapan persyaratan PSA dipenuhi. Untuk kategori tertentu, semakin lambat persyaratan dipenuhi, semakin kecil persentase pengurangan sanksi yang tersedia. Pola penurunan tersebut membuat periode pemenuhan syarat menjadi penentu besarnya keringanan yang diterima.

Baca Juga:
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Sumber: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Indonesia Perkuat Akses Data Pajak Multinasional Lewat GIR MCAA

Indonesia Perkuat Akses Data Pajak Multinasional Lewat GIR MCAA

November 6, 2026
SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana

SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana

November 6, 2026
Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

November 6, 2026
Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA

Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA

November 6, 2026

Recent News

Indonesia Perkuat Akses Data Pajak Multinasional Lewat GIR MCAA

Indonesia Perkuat Akses Data Pajak Multinasional Lewat GIR MCAA

November 6, 2026
SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana

SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana

November 6, 2026
Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

November 6, 2026
Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA

Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA

November 6, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version