JAKARTA – Penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung (MA) diharapkan dapat menciptakan konsistensi putusan sekaligus kesatuan penerapan hukum dalam sistem peradilan perpajakan di Indonesia. Kepastian tersebut menjadi salah satu hal yang dinantikan wajib pajak di tengah berlangsungnya proses perubahan pembinaan Pengadilan Pajak.
Co-founder DDTC Danny Septriadi mengatakan penyatuan kelembagaan diharapkan dapat mengurangi terjadinya perbedaan putusan terhadap pokok sengketa perpajakan yang serupa.
Harapan tersebut disampaikan Danny dalam konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung, Rabu (23/9/2026).
“Kami berharap tidak lagi terjadi inkonsistensi putusan terkait pokok-pokok sengketa yang sama,” ujar Danny.
Konsistensi Putusan Diharap Tekan Sengketa Pajak
Danny menilai konsistensi putusan dapat menghasilkan kesatuan hukum sekaligus membantu menurunkan jumlah sengketa perpajakan, baik yang berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Pajak maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah perkara pajak yang disengketakan hingga tingkat banding dan PK antara lain dipengaruhi oleh adanya inkonsistensi putusan serta belum terbangunnya kesatuan penerapan hukum.
Jika putusan terhadap pokok sengketa yang sama dapat diterapkan secara konsisten, wajib pajak akan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai posisi hukum suatu persoalan perpajakan.
“Kami wajib pajak sebagai stakeholder tertinggi berharap adanya kepastian hukum sehingga tidak ada lagi sengketa yang berulang. Kami berharap itu [putusan] bisa menjadi yurisprudensi sehingga ada prediktabilitas,” tutur Danny.
Putusan Diharap Jadi Rujukan Otoritas Pajak
Konsistensi putusan pada tingkat banding dan PK juga diharapkan memberikan dampak terhadap penerapan peraturan di tingkat administrasi perpajakan.
Apabila posisi hukum atas suatu perkara pajak telah terbentuk secara konsisten melalui putusan pengadilan, otoritas pajak dapat menjadikan putusan tersebut sebagai rujukan ketika melakukan pemeriksaan maupun menangani keberatan wajib pajak.
Dengan demikian, kesatuan penerapan hukum tidak hanya berpengaruh terhadap penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga berpotensi memberikan arah yang lebih jelas terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan pada tingkat administrasi.
Kesatuan Hukum Beri Manfaat bagi Wajib Pajak
Aspirasi mengenai konsistensi putusan tersebut sejalan dengan pandangan Founder DDTC Darussalam dalam Perspektif bertajuk Bangun Konsistensi Hukum Melalui Penyatuan Atap dan Kamar Pajak di MA.
Darussalam menyatakan konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak, mulai dari wajib pajak, kuasa hukum, hingga pemerintah.
Bagi wajib pajak, konsistensi putusan memberikan dasar yang lebih baik untuk memahami konsekuensi atau implikasi perpajakan dari suatu transaksi.
Dengan adanya pola penerapan hukum yang lebih konsisten, wajib pajak juga dapat memiliki tingkat prediktabilitas yang lebih baik ketika menentukan perlakuan pajak atas transaksi atau kegiatan usaha tertentu.
Kuasa Hukum Punya Pegangan Lebih Jelas
Konsistensi putusan juga dinilai penting bagi kuasa hukum yang menangani sengketa perpajakan.
Kesatuan penerapan hukum dapat menjadi pegangan ketika kuasa hukum memberikan advis kepada wajib pajak, membangun argumentasi dalam suatu perkara, maupun menilai apakah sengketa tertentu masih layak dilanjutkan.
Dengan rujukan putusan yang lebih konsisten, kuasa hukum dapat melakukan penilaian perkara berdasarkan perkembangan penerapan hukum yang lebih terukur.
Pemerintah Bisa Gunakan Putusan sebagai Umpan Balik
Bagi pemerintah, konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum dapat digunakan sebagai rujukan untuk menjaga konsistensi administrasi perpajakan.
Putusan pengadilan juga dapat menjadi umpan balik terhadap regulasi apabila terdapat ketentuan yang berulang kali menimbulkan perbedaan interpretasi atau sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Darussalam menilai persoalan perpajakan yang posisi hukumnya sudah cukup pasti tidak semestinya terus-menerus menjadi objek perdebatan yang sama.
“Persoalan yang posisi hukum pajaknya telah cukup pasti tidak perlu terus-menerus menjadi arena perdebatan yang sama. Sumber daya dapat lebih diarahkan kepada risiko kepatuhan, transaksi baru, dan persoalan hukum yang benar-benar masih terbuka atau lebih strategis,” jelas Darussalam.
Supervisi Mahkamah Agung Akan Diperkuat
Menanggapi aspirasi tersebut, Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho mengatakan penyatuan atap Pengadilan Pajak akan memperkuat supervisi Mahkamah Agung terhadap putusan yang dihasilkan Pengadilan Pajak.
Penguatan supervisi tersebut diharapkan dapat mengurangi disparitas dalam penyelesaian sengketa sekaligus mendorong lahirnya putusan yang lebih konsisten.
Pembinaan hukum acara serta kualitas putusan juga akan menjadi perhatian Mahkamah Agung setelah pembinaan Pengadilan Pajak sepenuhnya berada di bawah lembaga tersebut.
“Harapannya memang ini kami bisa perbaiki ketika Pengadilan Pajak ada di bawah MA sepenuhnya, sehingga pembinaan mengenai hukum acara kemudian kualitas putusan itu bisa sepenuhnya menjadi concern MA,” ujar Aditya.
Penyatuan Atap Ditargetkan Paling Lambat Akhir 2026
Proses penyatuan pembinaan Pengadilan Pajak merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan dialihkan secara bertahap kepada Mahkamah Agung paling lambat pada 31 Desember 2026.
Mahkamah Agung juga telah membentuk Kelompok Kerja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024 sebagai bagian dari persiapan proses tersebut.
Isu penyatuan atap Pengadilan Pajak juga diulas dalam buku DDTC dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) berjudul Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan Kepada Mahkamah Agung.
Perubahan kelembagaan tersebut diharapkan tidak hanya menyatukan pembinaan Pengadilan Pajak, tetapi juga menjadi momentum memperkuat konsistensi putusan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan perpajakan Indonesia.













