website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 23 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 55/2026 Ubah Aturan Izin Konsultan Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 23, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 55/2026 Ubah Aturan Izin Konsultan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai izin konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, izin konsultan pajak tidak lagi memiliki masa berlaku tertentu sehingga mekanisme perpanjangan kartu izin praktik yang berlaku sebelumnya tidak lagi digunakan.

Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Keuangan melalui FAQ PMK 55/2026. Meski izin tidak lagi dibatasi jangka waktu, konsultan pajak tetap harus memenuhi berbagai kewajiban profesi agar dapat menjalankan praktik sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban tersebut antara lain mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, menyampaikan laporan tahunan, serta mematuhi kode etik dan standar praktik.

“Dalam PMK 55/2026 tidak ada masa berlaku izin konsultan pajak. Izin konsultan pajak tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan PMK 55/2026,” tulis Kementerian Keuangan melalui FAQ PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (23/9/2026).

Mekanisme Perpanjangan Kartu Izin Praktik Dihapus

Sebelumnya, ketentuan dalam PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 menetapkan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan.

Sebelum masa berlaku tersebut berakhir, konsultan pajak diwajibkan menyampaikan permohonan perpanjangan kartu izin praktik agar tetap dapat menjalankan profesinya.

Namun, sejak berlakunya PMK 55/2026, mekanisme tersebut dihapus. Dengan demikian, izin konsultan pajak kini berlaku tanpa batas waktu tertentu sepanjang izin tersebut tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Senilai Rp27,33 Miliar

Tiga Kondisi Izin Konsultan Pajak Tidak Berlaku

Meski tidak lagi memiliki masa berlaku tertentu, PMK 55/2026 tetap mengatur kondisi yang menyebabkan izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku.

Merujuk Pasal 49 PMK 55/2026, izin dinyatakan tidak berlaku apabila konsultan pajak meninggal dunia.

Izin juga tidak berlaku apabila konsultan pajak mengajukan permohonan pengunduran diri dan permohonan tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Selain itu, izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Pemeliharaan Izin Beralih ke Pemenuhan Kewajiban Profesi

Sebagai pengganti mekanisme perpanjangan kartu izin praktik, pemeliharaan izin dilakukan melalui pemenuhan kewajiban profesi.

Sesuai Pasal 24 PMK 55/2026, konsultan pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi izin yang dimiliki serta mematuhi kode etik dan standar praktik profesi.

Konsultan pajak juga diwajibkan menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan, menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, serta mengikuti kegiatan PPL dan memenuhi jumlah Satuan Kredit Poin Pendidikan Profesional Berkelanjutan atau SKP PPL.

Selain itu, konsultan pajak wajib menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja serta menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Marketplace Tunggu Kepastian PPh Pasal 22 dari DJP

Kewajiban SKP PPL Dibedakan Berdasarkan Tingkat Izin

PMK 55/2026 juga menetapkan jumlah minimum SKP PPL yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak berdasarkan tingkat izin yang dimiliki.

Konsultan pajak dengan izin tingkat A wajib memenuhi paling sedikit 20 SKP dalam 1 tahun. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 16 SKP harus berasal dari kegiatan PPL terstruktur.

Untuk konsultan pajak dengan izin tingkat B, kewajiban PPL ditetapkan paling sedikit 30 SKP dalam 1 tahun. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 24 SKP harus berasal dari kegiatan terstruktur.

Sementara itu, pemegang izin tingkat C wajib memenuhi paling sedikit 45 SKP dalam 1 tahun, dengan minimal 36 SKP berasal dari kegiatan PPL terstruktur.

PMK 55/2026 tidak lagi menjadikan perpanjangan kartu izin praktik sebagai dasar keberlanjutan izin. Konsultan pajak tetap harus memenuhi kewajiban profesi, termasuk PPL, keanggotaan asosiasi, laporan tahunan, serta kode etik dan standar praktik.

Baca Juga: Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka

PMK 55/2026 Gantikan Ketentuan Lama

Dengan berlakunya PMK 55/2026, pengaturan profesi konsultan pajak mengalami perubahan dari sistem yang sebelumnya bertumpu pada masa berlaku kartu izin praktik menjadi mekanisme pemeliharaan izin melalui pemenuhan kewajiban profesi.

Perubahan tersebut membuat konsultan pajak tidak lagi harus mengajukan perpanjangan kartu izin setiap 2 tahun. Namun, keberlangsungan izin tetap terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan profesi yang ditetapkan dalam PMK 55/2026.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
  • Kemenkeu PRIME – FAQ PMK Nomor 55 Tahun 2026
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
PMK 55/2026 Ubah Aturan Izin Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Ubah Aturan Izin Konsultan Pajak

September 23, 2026
Mobil Listrik Marak, Penerimaan Pajak BBM Jerman Turun

Mobil Listrik Marak, Penerimaan Pajak BBM Jerman Turun

September 23, 2026
Mobil Listrik Tekan Penerimaan Pajak BBM Jerman

Mobil Listrik Tekan Penerimaan Pajak BBM Jerman

September 23, 2026
Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Senilai Rp27,33 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Senilai Rp27,33 Miliar

September 23, 2026

Recent News

PMK 55/2026 Ubah Aturan Izin Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Ubah Aturan Izin Konsultan Pajak

September 23, 2026
Mobil Listrik Marak, Penerimaan Pajak BBM Jerman Turun

Mobil Listrik Marak, Penerimaan Pajak BBM Jerman Turun

September 23, 2026
Mobil Listrik Tekan Penerimaan Pajak BBM Jerman

Mobil Listrik Tekan Penerimaan Pajak BBM Jerman

September 23, 2026
Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Senilai Rp27,33 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Senilai Rp27,33 Miliar

September 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version