website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 4, 2026
in Regional
0 0
0
Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBRANA – Pemadanan NIB NOP antara data pertanahan milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, Bali, menemukan selisih sekitar 10.000 bidang tanah. Ketidaksinkronan data tersebut turut memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai Rp54,5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Gede Gus Diendi mengatakan perbedaan data terjadi karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan data sertifikat berbasis n identifikasi bidang (NIB). Sementara itu, pemerintah daerah menggunakan nomor objek pajak (NOP) sebagai basis administrasi perpajakan.

“Instansi vertikal jalan sendiri, kita jalan sendiri, padahal objeknya sama yaitu tanah. Begitu kita komunikasikan dan sandingkan data NIB di BPN dengan NOP di tempat kita, selisihnya membuat kita kaget,” ujar Gus Diendi, dikutip pada Selasa (22/9/2026).

Satu Bidang Tanah Bisa Memiliki Lebih dari Satu SPPT

Persoalan administrasi tersebut menyebabkan satu objek tanah dapat memiliki dua atau bahkan lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kondisi ini ikut memengaruhi pencatatan kewajiban PBB-P2 dan besarnya piutang yang tercantum dalam administrasi pemerintah daerah.

Masalah lainnya muncul dari data kepemilikan yang belum diperbarui. Dalam sejumlah kasus, nama pemilik lama masih tercantum sebagai wajib pajak meskipun tanah tersebut sebenarnya telah dijual puluhan tahun lalu.

Baca Juga: Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Tidak hanya menyangkut jumlah bidang tanah, pemadanan NIB NOP juga menemukan perbedaan luas tanah antara data dalam SPPT dengan luas yang tercatat pada sertifikat BPN. Gus Diendi menyebut total selisih luas tersebut mencapai lebih dari 100 juta meter persegi.

Perbedaan luas ini kerap menjadi salah satu pemicu keberatan masyarakat terhadap besarnya PBB-P2 yang harus dibayar. Ketika luas tanah pada basis data perpajakan tidak sama dengan kondisi yang tercantum dalam dokumen pertanahan, nilai pajak yang dihitung pun dapat dipersoalkan oleh wajib pajak.

Piutang Rp54,5 Miliar Bukan Seluruhnya karena Wajib Pajak Menunggak

Gus Diendi menegaskan bahwa nilai piutang PBB-P2 sebesar Rp54,5 miliar tidak dapat seluruhnya diartikan sebagai bentuk ketidakpatuhan wajib pajak. Sebagian besar piutang tersebut justru berkaitan dengan persoalan administrasi, duplikasi data, serta data lama yang belum diperbarui.

Artinya, pembenahan basis data menjadi langkah penting agar angka piutang yang disajikan dalam laporan keuangan daerah benar-benar mencerminkan kewajiban pajak yang realistis dan masih dapat ditagih.

Baca Juga: Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

Pemkab Jembrana Jalankan Program SI PANNTER

Untuk membenahi persoalan tersebut, Pemkab Jembrana bersama Kantor Pertanahan mulai melakukan pemadanan data melalui program akselerasi pemadanan NIB NOP terintegrasi atau SI PANNTER.

Proses pemadanan ditargetkan rampung pada akhir 2026. Setelah proses tersebut selesai, basis data pajak yang telah diperbarui direncanakan mulai diberlakukan pada 2027.

Program SI PANNTER menjadi bagian dari kerja sama antara BPKAD Jembrana dan Kantor Pertanahan. Pemerintah daerah juga menyiapkan integrasi sistem secara host-to-host dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.

Melalui integrasi tersebut, data pertanahan dan data perpajakan diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri meskipun keduanya merujuk pada objek yang sama.

Data Pertanahan dan Pajak Diibaratkan BPKB dan STNK

Gus Diendi mengibaratkan hubungan antara data pertanahan dengan data perpajakan seperti BPKB dan STNK pada kendaraan bermotor. Dalam konteks pertanahan, sertifikat berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah, sedangkan SPPT menjadi dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pajaknya.

Karena merujuk pada objek yang sama, data kepemilikan tanah dan administrasi perpajakannya perlu menggunakan basis data yang selaras. Pemadanan tersebut juga diperlukan untuk mengoreksi SPPT yang ganda maupun perbedaan luas objek pajak.

“Melalui SI PANNTER ini, kita ingin meningkatkan kualitas piutang sehingga laporan keuangan daerah benar-benar menyajikan piutang yang realistis dan dapat ditagih. SPPT yang ganda atau tidak sesuai luasnya akan kita sesuaikan dan hapus selisihnya,” tegas Gus Diendi.

Pemadanan Data Jadi Fondasi Satu Peta Jembrana

Pembenahan data pertanahan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan PBB-P2. Menurut Gus Diendi, basis data yang telah diselaraskan juga diproyeksikan menjadi fondasi bagi penerapan Satu Peta Jembrana.

Dengan satu basis data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat menambahkan berbagai atribut yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Data tersebut dapat mencakup informasi kependudukan, kondisi sosial ekonomi, potensi wilayah, hingga kerawanan bencana.

Pembaruan data juga akan dilakukan secara berkelanjutan. Gus Diendi menilai kualitas kebijakan daerah sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.

“Kebijakan itu harus berdasarkan pada pemahaman, pengetahuan, dan data yang akurat. Kalau datanya rusak, maka kebijakannya pun ikut rusak. Pemadanan data ini investasi jangka panjang untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tandasnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version