website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 24 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Format SP2DK Seragam, Isi Tetap Sesuai Temuan DJP

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Format SP2DK Seragam, Isi Tetap Sesuai Temuan DJP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 telah mengatur format SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Format tersebut menjadi pedoman bagi fiskus dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan contoh format SP2DK yang tercantum dalam PMK 111/2025 digunakan sebagai panduan. Meski demikian, terdapat ruang bagi unit kerja DJP untuk melakukan sejumlah penyesuaian sesuai dengan kebutuhannya.

“Pada umumnya, contoh format SP2DK tersebut dijadikan panduan format dengan beberapa penyesuaian yang mungkin dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja,” ujar Inge, dikutip pada Kamis (24/9/2026).

Kerangka SP2DK Dibuat Seragam

Dengan adanya panduan yang tercantum dalam Lampiran PMK 111/2025, surat yang diterima wajib pajak pada dasarnya mempunyai kerangka atau format SP2DK yang seragam.

Keseragaman tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP ketika menyampaikan permintaan penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan pengawasan.

Namun, keseragaman format tidak berarti seluruh SP2DK akan mempunyai isi yang sama. Materi yang disampaikan dalam setiap surat tetap menyesuaikan kondisi dan hasil analisis terhadap masing-masing wajib pajak.

Baca Juga: DJP Dorong Lelang Aset Penunggak Pajak Nasional

Isi SP2DK Bisa Berbeda untuk Setiap Wajib Pajak

Inge menjelaskan perbedaan isi SP2DK terutama terletak pada jenis data dan keterangan yang dimiliki DJP mengenai masing-masing wajib pajak.

Selain itu, surat dapat memuat indikasi yang diperoleh fiskus dari proses pengolahan maupun analisis terhadap data dan keterangan yang tersedia.

Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat berasumsi bahwa substansi SP2DK yang diterimanya akan sama dengan surat yang diterima wajib pajak lainnya.

“Yang menjadi pembeda bagi tiap wajib pajak adalah jenis data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak termasuk indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP,” jelas Inge.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.

Surat tersebut diterbitkan ketika terdapat dugaan bahwa kewajiban perpajakan belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan kata lain, penerbitan SP2DK berkaitan dengan adanya indikasi ketidakpatuhan wajib pajak berdasarkan data atau informasi yang dimiliki dan dianalisis oleh DJP.

Baca Juga: Pendidikan Negeri Gratis Didorong dari SD hingga Kampus

PMK 111/2025 Atur Pengawasan Wajib Pajak

PMK 111/2025 mengatur pelaksanaan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

Dalam aturan tersebut, DJP memiliki kewenangan melakukan pengawasan berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang dimiliki otoritas pajak.

Salah satu bentuk kegiatan pengawasan tersebut adalah meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak melalui surat yang diterbitkan dalam rangka pengawasan.

Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat meminta wajib pajak memberikan klarifikasi atas informasi yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Pengawasan Ditujukan Memberikan Kepastian Hukum

Secara umum, Inge menjelaskan pengaturan dalam PMK 111/2025 bertujuan memberikan keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Adanya pedoman format diharapkan membuat proses penyampaian SP2DK memiliki kerangka yang lebih konsisten, sementara substansi permintaan penjelasan tetap mengikuti hasil pengolahan serta analisis data terhadap masing-masing wajib pajak.

Karena itu, wajib pajak yang menerima SP2DK perlu mencermati secara khusus data, keterangan, dan indikasi yang tercantum dalam surat tersebut sebelum memberikan tanggapan kepada DJP.

Baca Juga: PMK 55/2026 Ubah Aturan Izin Konsultan Pajak
Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Direktorat Jenderal Pajak – Ketentuan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

7
Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

September 24, 2026
Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

September 24, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 24, 2026
Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

September 24, 2026

Recent News

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

September 24, 2026
Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

September 24, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 24, 2026
Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

September 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version