99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi membuka keran perdagangan yang lebih luas dengan Amerika Serikat (AS). Berdasarkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru diteken, sebanyak 99 persen barang asal Negeri Paman Sam akan menikmati fasilitas tarif bea masuk 0 persen saat memasuki wilayah Nusantara.

Meskipun pemangkasan tarif ini terkesan masif, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan memicu guncangan pada ketahanan fiskal negara. Semua potensi penurunan pemasukan dari sektor kepabeanan dinilai sudah masuk dalam kalkulasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

“Dampaknya terhadap penerimaan bea keluar bea masuk ada, tetapi terbatas dan dampaknya terhadap APBN 2026 sudah diantisipasi.”

Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Strategi Dagang dan Bahan Baku Industri

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, memaparkan bahwa penerapan tarif nol persen untuk mendorong ekspor-impor bukanlah kebijakan yang asing bagi Indonesia. Langkah serupa telah lebih dulu diimplementasikan melalui berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA/CEPA) dengan negara-negara mitra utama.

Hingga saat ini, mitra dagang yang telah terikat perjanjian menyumbang sekitar 80 persen dari total volume perdagangan nasional. Terlebih, rata-rata tarif efektif (effective tariff rate) dari bea masuk Most-Favored Nation (MFN) Indonesia memang sudah relatif kecil, yakni hanya berkisar di angka 8,1 persen.

Kesepakatan resiprokal yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu ini dirancang untuk menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah menjamin kelonggaran ini tidak akan melukai sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aman Bagi UMKM: Sebagian besar produk AS yang dibebaskan bea masuk merupakan barang input, bahan baku, barang modal, serta komponen industri hulu.

Siapkan Benteng Pelindung Instrumen WTO

Kendati demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap dinamika pasar global. Apabila arus barang AS kelak dinilai mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, pemerintah tetap memiliki taring untuk melindungi pasar domestik.

Instrumen perlindungan seperti bea masuk tindakan pengamanan (safeguard), bea masuk antidumping, hingga bea masuk antisubsidi siap diterbitkan sesuai dengan rambu-rambu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebagai informasi tambahan, target penerimaan bea masuk pada tahun 2026 dipatok senilai Rp49,90 triliun. Angka yang disusun secara terukur ini tercatat sedikit lebih rendah 0,6 persen jika disandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp50,20 triliun.

Exit mobile version