website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

12,7 Juta WP Aktivasi Coretax, 90% Target DJP Tercapai

Johannes Albert by Johannes Albert
January 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Transisi menuju sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Core Tax Administration System (Coretax), menunjukkan progres yang menggembirakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,71 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax hingga akhir Januari 2026. Angka ini setara dengan 90,8% dari total target aktivasi yang dipatok sebesar 14 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aktivasi akun ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah fundamental agar wajib pajak dapat mengakses layanan digital secara penuh, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Untuk proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.719.486.”

— Rosmauli, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: Rugikan Negara Rp16,2 Miliar, Pedagang Solar di Banyuwangi Ditahan Kejaksaan

Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam rincian data yang dipaparkan pada Rabu (28/1/2026), partisipasi terbesar datang dari segmen Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total 11,77 juta aktivasi. Sementara itu, Wajib Pajak Badan menyusul dengan angka 857.615 aktivasi, diikuti oleh Instansi Pemerintah sebanyak 89.283 aktivasi.

Menariknya, kepatuhan juga ditunjukkan oleh para pelaku ekonomi digital. Tercatat sebanyak 225 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menyelesaikan proses aktivasi akun mereka di sistem Coretax.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

Realisasi Pelaporan SPT Tembus 867 Ribu

Seiring dengan tingginya angka aktivasi, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 juga mulai bergerak naik. Hingga 28 Januari 2026, DJP telah menerima total 867.730 laporan SPT.

Komposisi pelaporan didominasi oleh karyawan (Wajib Pajak Orang Pribadi) sebanyak 739.359 SPT, dan non-karyawan sebanyak 92.148 SPT. Di sektor korporasi, terdapat 36.029 SPT Wajib Pajak Badan mata uang rupiah dan 56 SPT mata uang dolar AS yang telah masuk ke sistem.

Penting Diingat: Sebelum lapor SPT di Coretax, pastikan sudah membuat kode otorisasi (digital signature) untuk menandatangani dokumen perpajakan.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak Solar Banyuwangi Seret Kerugian Rp16,2 Miliar

DJP kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memperhatikan tenggat waktu pelaporan demi menghindari sanksi administrasi. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2026.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version