12,7 Juta WP Aktivasi Coretax, 90% Target DJP Tercapai

JAKARTA – Transisi menuju sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Core Tax Administration System (Coretax), menunjukkan progres yang menggembirakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,71 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax hingga akhir Januari 2026. Angka ini setara dengan 90,8% dari total target aktivasi yang dipatok sebesar 14 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aktivasi akun ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah fundamental agar wajib pajak dapat mengakses layanan digital secara penuh, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Untuk proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.719.486.”

Rosmauli, Direktur P2Humas DJP

Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam rincian data yang dipaparkan pada Rabu (28/1/2026), partisipasi terbesar datang dari segmen Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total 11,77 juta aktivasi. Sementara itu, Wajib Pajak Badan menyusul dengan angka 857.615 aktivasi, diikuti oleh Instansi Pemerintah sebanyak 89.283 aktivasi.

Menariknya, kepatuhan juga ditunjukkan oleh para pelaku ekonomi digital. Tercatat sebanyak 225 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menyelesaikan proses aktivasi akun mereka di sistem Coretax.

Realisasi Pelaporan SPT Tembus 867 Ribu

Seiring dengan tingginya angka aktivasi, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 juga mulai bergerak naik. Hingga 28 Januari 2026, DJP telah menerima total 867.730 laporan SPT.

Komposisi pelaporan didominasi oleh karyawan (Wajib Pajak Orang Pribadi) sebanyak 739.359 SPT, dan non-karyawan sebanyak 92.148 SPT. Di sektor korporasi, terdapat 36.029 SPT Wajib Pajak Badan mata uang rupiah dan 56 SPT mata uang dolar AS yang telah masuk ke sistem.

Penting Diingat: Sebelum lapor SPT di Coretax, pastikan sudah membuat kode otorisasi (digital signature) untuk menandatangani dokumen perpajakan.

DJP kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memperhatikan tenggat waktu pelaporan demi menghindari sanksi administrasi. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2026.

Exit mobile version