website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 16 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Rugikan Negara Rp16,2 Miliar, Pedagang Solar di Banyuwangi Ditahan Kejaksaan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 28, 2026
in Regional
0 0
0
Rugikan Negara Rp16,2 Miliar, Pedagang Solar di Banyuwangi Ditahan Kejaksaan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Penegakan hukum tegas kembali dilakukan oleh otoritas perpajakan terhadap pelaku kejahatan kerah putih. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III resmi menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan, yakni ADA dan seorang tersangka berinisial DPO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi.

Penahanan ini merupakan puncak dari penyidikan atas praktik curang yang dilakukan kedua tersangka dalam bisnis perdagangan bahan bakar minyak jenis solar. Mereka ditengarai sengaja menggunakan Faktur Pajak fiktif selama periode Januari hingga Juli 2023 untuk memanipulasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Siap Dampingi Coretax, 286 Relawan Pajak di Sumut Resmi Dikukuhkan

“Atas perbuatan keduanya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,21 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak lain.”

— Keterangan Resmi Kanwil DJP Jawa Timur III

Peran Tersangka dan Ancaman Penjara

Dalam berkas perkara, tersangka DPO didakwa sebagai aktor utama yang menggunakan faktur pajak fiktif serta sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sementara itu, tersangka ADA didakwa turut serta membantu DPO memuluskan aksi kejahatan tersebut.

Akibat perbuatan yang merugikan pendapatan negara hingga belasan miliar rupiah tersebut, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga 6 kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur palsu itu.

Baca Juga: Siap Jemput Bola, 147 Agen Pajak Kelurahan di Jakbar Diterjunkan Bantu Warga Lapor SPT

Langkah Terakhir: Ultimum Remedium

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, menegaskan bahwa langkah pidana ini bukanlah opsi pertama. Pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan upaya terakhir ketika jalur administrasi buntu.

Prinsip Penegakan: Kantor pajak sejatinya lebih mengedepankan edukasi dan persuasi. Namun, tindakan tegas wajib diambil demi keadilan bagi pembayar pajak yang patuh.

Marihot berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha lain agar tidak mencoba-coba bermain api dengan manipulasi pajak. Selain untuk memulihkan kerugian negara, tindakan ini juga bertujuan mendongkrak kepatuhan sukarela di masa depan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kejaksaan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026
Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

May 16, 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

May 16, 2026
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026

Recent News

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026
Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

May 16, 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

May 16, 2026
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version